Jakarta, Pro Legal– Saat ini Polisi tengah mengejar sosok wanita berinisial M yang diduga menggunakan akun Facebook Icha Shakila untuk melakukan aksi kejahatan.
Diduga sosok M inilah yang memanfaatkan akun Facebook tersebut dan meminta dua orang itu untuk membuat konten video pelecehan seksual dengan anak kandungnya. “Kita upayakan adalah pengejaran terhadap siapa yang menggunakan akun IS palsu ini, itu yang sedang kita lakukan proses,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Senin (10/6).
Menurut Hendri, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik mencari sosok M tersebut.
Seperti diketahui, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone milik S selaku pemilik akun Icha Shakila serta handphone milik ibu R (22) dan AK (26). “Kita juga sedang melakukan proses pemeriksaan secara labfor digital baik kepada handphone yang dimiliki tersangka R, kemudian juga si IS yang sudah kita amankan, ini kan dia sempat ada komunikasi juga dengan akun M itu sekarang kita dalami dengan akun M,” ujar Hendri.
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menemukan sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Pemilik akun itu dicari kepolisian lantaran menjadi pihak yang memerintah ibu berinisial R (22) dan AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.
Namun, S selaku pemilik akun mengaku dirinya juga menjadi korban serupa seperti yang dialami oleh R dan AK. Kata S, dirinya mendapat pesan dari seseorang tak dikenal berinisial M pada September 2021. “Diketahui bahwa sekitar September 2021 pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran yang besar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/6).
Ketika itu, S diperintahkan untuk mengirim foto setengah badan sambil memegang KTP. Kemudian ia diminta merekam dirinya membuka semua baju dan mengirim videonya. Permintaan ini dituruti S.
Setelahnya, S kembali mendapat perintah dari M untuk merekam saat dirinya berhubungan badan. Namun, S tak menuruti permintaan itu. “Setelah pemilik akun FB Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun FB M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun FB Icha Shakila ke suami dan teman-temannya,” ujar Ade Safri.
Polisi juga menyebut akun Facebook Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecahan ibu ke anak kandung merupakan hasil duplikasi akun lain. “Namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil Digital Forensik, tapi menggunakan foto yang sama. Diduga pelaku menduplikasi akun Facebook milik Saudari S untuk melakukan kejahatan,” ujar Ade.(Tim)