Jakarta, Pro Legal – Pengakuan wanita berinisial F (25) yang menyatakan telah menjadi korban pemerkosaan dan perampokan dari seorang pria di pinggir Tol Tangerang direspons cepat polisi. Terduga pelaku, BR (36), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku pemerkosaan ini ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini masih diperiksa intensif.
Kasus ini bermula saat F ditemukan dalam kondisi lemah dan badan penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang KM 25A pada Kamis (9/2) pukul 04.50 WIB. Setelah itu, korban dibawa ke RS Hermina Bitung untuk dirawat.
Saat itu korban F ditemukan petugas yang sedang patroli. F muncul dari tepi tol meminta pertolongan kepada petugas.
Pelaku mengimingi akan membelikan korban sebuah laptop. Mereka lalu pergi ke Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Namun, karena toko sudah tutup, pelaku lalu membawa korban ke Kota Tua, Jakbar. Di sana, mereka bertemu teman pelaku bernama Alif.
Korban sempat meminta pulang sekitar pukul 00.00 WIB, tapi tak diizinkan. Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan dengan menumpangi angkutan umum sebanyak tiga kali.
Pelaku lalu membawa korban untuk naik bus tujuan Merak. Dalam perjalanan, pelaku meminta turun di KM 27 Tol Jakarta-Merak.
Setelah diturunkan di pinggir tol, pelaku mengajak korban berjalan ke semak-semak. Pelaku kemudian memperkosa dan menganiaya korban. Pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp 400 ribu. Pelaku pergi dan meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
Kasus tersebut diusut polisi. Tim Polda Metro Jaya ikut turun untuk mengungkap kasus ini. Pelaku pun ditangkap. Berikut sejumlah fakta barunya:
Polisi menangkap pria berinisial BR (36), pelaku pemerkosaan perempuan berinisial F (25) yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Polisi pun menetapkan BR sebagai tersangka. “Pada hari Jumat tanggal 10 Februari sekira pukul 08.30 WIB, pelaku atau tersangka sudah ditangkap oleh tim dari Resmob Polda Metro Jaya, guna proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Ecovention Hall Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/2).
Trunoyudo mengatakan saat ini BR masih diperiksa oleh penyidik dan mendalami motif pelaku. Nantinya polisi mengecek urine pelaku BR. Trunoyudo menyebut tengah mempelajari profil dan motif pelaku.
Polisi membenarkan pernyataan bahwa F merupakan korban pemerkosaan dan kekerasan. Korban F akan diberikan pemulihan trauma. “Lukanya tentu kita akan lakukan visum et repertum sebagai bagian dari scientific. Hasilnya kita tunggu. Tentunya ini secara psikis juga Polda Metro Jaya akan lakukan pendampingan untuk trauma healing,” ungkap Trunoyudo.
Saat ini Polisi telah menetapkan BR sebagai tersangka pemerkosaan. Pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan. “Ya sudah untuk pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sebelum satu kali 24 jam sudah dilakukan penangkapan. Yang kemudian saat ini masih proses pemeriksaan dalam proses penyidikan,” ujar Trunoyudo
Polisi masih mendalami motif atas tindakan BR. Polisi mendalami kasus berdasarkan bukti-bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan. “Untuk motif masih kita lakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan tentunya mendalami alat bukti lainnya. Untuk motif ya motif ini kan adanya pada keterangan tersangka, keterangan tersangka tentu terakhir setelah kita akan melakukan analisis-analisis dari bukti-bukti atau alat bukti lainnya,” ujarnya.(Tim)