Jakarta ProLegalNews.com
Umat Hindu Indonesia, akhirnya merasa lega, setelah menunggu ratusan tahun dan melalui perjuangan alot dan panjang akhirnya bisa menikmati perayaan Deepawali sebagai hari libur fakultatif.
Badan Pengurus (BP) DPP Gema Sadhana mengucapkan syukur atas penetapan tanggal 17 dan 18 Oktober sebagai Hari Raya Deepawali yang diikuti dengan libur fakultatif satu hari diantara kedua tanggal itu kepada masyarakat yang merayakannya.
Ketua Bidang Humas BP DPP Gema Sadhana, Tamil Selven, didampingi Jaswan Singh, menyatakan kegembiraan sekaligus mengapresiasi kebijakan Dirjen Bimas Hindu melalui Surat No. B-4240/DJ.VI/BA. 03.1/10/2017 tanggal 4 Oktober 2017 hal libur fakultatif Hari Raya Deepawali.
Surat yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, pimpinan instansi pemerintah, sipil, TNI/Polri, dan pimpinan perusahaan BUMN/swasta itu dimaksudkan agar instansi terkait memberikan libur satu hari diantara kedua tanggal tersebut kepada karyawan/karyawati dan anggota TNI/Polri yang beragama Hindu.
“Libur itu dimaksudkan agar mereka dapat melaksanakan upacara keagamaan sebagai kewajiban umat beragama,” ujar Jaswan Singh mengutip isi Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, Minggu (8/10).
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Hindu, I Ketut Widnya, itu juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Ketua PHDI Pusat, Kakanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia dan GEMA Sadhana.
“Om swastyastu, ucapan syukur umat Hindu Indonesia atas terbitnya surat Dirjen Bimas Hindu perihal Libur Hari Raya Deepawali”, sambung Jaswan Singh sembari menyampaikan salam Ketua Umum BP DPP Gema Sadhana AS Kobalen, Erwanto (Sekjen), Darmadi (Bendahara Umum), Made Adipta (Ketua OKK), Ranjit SR (penasehat DPP, Selwen (Ketua DKI) serta seluruh keluarga Besar Gema Sadhana. Tim