Pemerintah Telah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online, Banyak Anggota TNI/Polri Terjerat Kasus Judi
Jakarta, Pro Legal – Kasus Polwan bakar suaminya kian mengungkap jika judi online tengah menjangkiti masyarakat dan menimbulkan banyak kerugian. Tak hanya kerugian materiel, judi online juga memberi dampak negatif dalam kehidupan bahkan mengancam nyawa.
Menanggapi fenomena itu, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan berjudi dan meminta masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bila memiliki rezeki. Dia berkata uang yang ada sebaiknya ditabung atau dijadikan modal usaha. “Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6) malam.
Jokowi menambahkan, “Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.”
Selanjutnya Jokowi mengatakan jika pemerintah telah berupaya menutup pergerakan judi online. Sebanyak 2,1 juta situs judi online telah ditutup.
Pemerintah juga sedang menyiapkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Namun, Jokowi mengingatkan ancaman judi online menerabas lintas batas negara.
Permasalahan judi online ini bukan hanya di kalangan warga sipil, namun juga merasuki oknum TNI/Polri. Garda terdepan untuk menjaga keamanan NKRI justru terlibat kejahatan lantaran judi online, bahkan hingga kehilangan nyawa.
Sejumlah kasus yang bermula dari judi online terungkap. Seperti Kasus oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), menghebohkan publik. Polwan berpangkat Briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).
Kasus itu bermula ketika pasutri itu terlibat pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online. RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
FN kini dihadapkan pada Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI AD bunuh diri karena terlilit hutang judi online. Prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri.
Tubuhnya ditemukan pada 5 Juni di sebuah kamar di Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PS ditemukan dengan leher terlilit kabel listrik. Rekannya yang merasa ada sesuatu tidak beres karena kamar dalam keadaan gelap, akhirnya mendobrak pintu dan menemukan PS sudah tidak bernyawa.
KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan konfirmasi kasus kematian prajurit TNI AD tersebut. Dia menduga kematian prajurit itu berkaitan dengan tren judi online. “Ya itu kan kita progress pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online, seperti itulah,” kata Maruli seusai rapat bersama Komisi I DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
Selain itu seorang anggota TNI AL bunuh diri terlilit hutang judi online. Anggota TNI AL Lettu Eko Damara bunuh diri di Yahukimo, Papua Pegunungan. Ia bunuh diri menggunakan pistol yang ditembakkan langsung ke kepala, Sabtu (27/4).
Korps Marinir menyampaikan hasil investigasi penyebab kematian bunuh diri Lettu Laut (K) dr. Eko Damara adalah karena almarhum terlilit hutang sekitar Rp 819 juta yang digunakan untuk judi online.
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mar) Endi Supardi menjelaskan utang itu di antaranya dari rekan sesama dokter, dari rekan di satgas, warung di daerah operasi hingga dari bank. Uang-uang itu digunakan untuk judi online.
Berdasarkan hasil investigasi meninggalnya Lettu Eko 100 persen karena bunuh diri. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti hasil investigasi dan saksi-saksi saat kejadian.
Lettu Eko menembakkan diri dengan senjata SS2 varian 1 dalam keadaan duduk, badan bersandar pada dinding serta posisi kedua kaki korban lurus ke depan.
Karena hentakan tembakan tersebut mengakibatkan kepala terhempas ke kiri, laju proyektil menembus dari pelipis kanan ke tempurung kepala bagian kiri atas.
Bahkan terungkap Anggota Densus 88 bunuh dan rampok sopir taksi online.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Haris Sitanggang melakukan pembunuhan yang diperberat perampokan dan penganiayaan kepada sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56). Hal itu dipicu lantaran polisi berpangkat bripda terlibat hutang judi online hingga Rp 900 juta.
Terdesak utang, timbul niat Bripda Haris untuk merampok. Ia kemudian membeli sebilah pisau Rp 200 ribu di Depok. Pisau itu dia siapkan sebagai alat untuk melakukan pencurian mobil.(Tim)