- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pemerintah Kaji Aturan, Warga Yang Tidak Mau Vaksin, Bayar RS Sendiri Kalau Kena Covid

Vaksinasi terus digalakkan pemerintah untuk mencipatakan herd immunity (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mendapat saran dari sejumlah pihak terkait aturan yang baru-baru ini diterapkan di Singapura, seperti warga yang menolak mendapat suntikan vaksin virus Corona (Covid-19), tak berhak mendapat akses perawatan gratis di fasilitas kesehatan apabila terinfeksi Covid-19 di kemudian hari.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pemerintah untuk saat ini belum memberlakukan kebijakan demikian. Namun ia menyebut opsi itu tak menutup kemungkinan bisa juga diterapkan di Indonesia kedepannya. “Ini bisa menjadi salah satu masukan untuk kebijakan kita ke depan ya,” ujar Nadia, Rabu (10/11).

Nadia mengatakan, untuk saat ini klaim pembayaran pasien Covid-19 di rumah sakit berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA-CBGs merupakan sebuah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

INA-CBGs merupakan sistem pembayaran dengan sistem ‘paket’ berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis. “Karena saat ini skenario yang sudah disiapkan adalah untuk klaim penanganan pasien Covid-19 yang sudah diintegrasikan dengan metode pembiayaan INA-CBGs JKN. Dan nanti mekanismenya akan dibiayai melalui skema pembiayaan yang ada ya, kalau dia adalah anggota JKN tentunya melalui JKN atau melalui pembiayaan asuransi lainnya,” paparnya.

Seperti diketahui Singapura menetapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya. Mulai 8 Desember mendatang, warga yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika terinfeksi Covid-19.

Pihak Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) telah mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11), setelah mereka menerima laporan bahwa kebanyakan pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.

Maka berdasarkan kebijakan  di Singapura itu, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Selasa (9/11) kemarin mengusulkan kebijakan serupa.

Honesti mengatakan kebijakan itu menarik lantaran bertujuan untuk mendorong minat vaksin di masyarakat. Pasalnya, menurut Honesti, tantangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini bukan lagi terletak pada keterbatasan pasokan vaksin seperti pada awal pandemi, melainkan masih ada sejumlah warga yang enggan divaksin Covid-19.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan