Jakarta, Pro Legal News– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengingatkan kasus virus corona (Covid-19) varian Omicron Indonesia bias melonjak seperti India yang tembus 90 ribu kasus per hari.
Maka Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meminta warga untuk menunda bepergian ke luar negeri karena berpotensi membawa varian omicron dari negara lain. “Kita tidak boleh lengah, jangan sampai gelombang ketiga terjadi di Indonesia. Jangan sampai apa yang terjadi di India terjadi juga di Indonesia, di mana dalam 10 hari terakhir terjadi kenaikan tren kasus dari 6 ribuan menjadi 90 ribuan kasus konfirmasi Omicron,” ujar Nadia seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (10/1).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk bepergian ke luar negeri lantaran ada hak yang dijamin dalam undang-undang. Akan tetapi, lebih baik masyarakat peduli dengan kondisi saat ini yakni dengan mencegah penularan Omicron dari negara lain. “Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri,” jelasnya.
Selain menunda bepergian ke luar negeri, masyarakat juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Semua itu perlu dilakukan guna menekan laju penularan.
Kasus Omicron di Indonesia bertambah menjadi 414 per Minggu kemarin (9/1). Bertambah 96 kasus dari sebelumnya. Mayoritas kasus positif omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri terutama Turki dan Arab Saudi. Hanya 31 kasus yang berasal dari penularan transmisi lokal.
Sementara itu, India baru-baru ini melaporkan tambahan 117.100 kasus baru Covid-19 dalam sehari pada Jumat (7/1). Jumlah itu merupakan angka tertinggi sejak Juni 2021.
Dengan temuan itu, India diprediksi bakal memecahkan rekor kasus harian Covid-19 baru akibat serbuan varian Omicron yang telah mengalahkan Delta.(Tim)