- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pemerintah Harus Segera Benahi Managemen Kementerian Sosial

Gedung Kementerian Sosial di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (rep)

Jakarta, Pro Legal- Terjadinya  penggeledahan  yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran  beras bantuan sosial (Bansos), Selasa (23/5) cukup mengejutkan. Pasalnya, untuk kesekian kalinya Kemensos menjadi Kementerian yang menjadi ajang penggeledahan. Nyaris setiap menteri, pernah mengalami pemeriksaan dan OTT oleh KPK dan yang terakhir adalah di era Menteri Tri Rismaharini.

Penggeledahan oleh KPK yang kemudian  dilakukan penetapan  setidaknya terhadap 6 orang sebagai tersangka, membuktikan jika pemerintah terbukti belum mampu menciptakan sistem yang kredibel dan akuntabel terhadap  managemen penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan sebelumnya sempat menimbulkan polemik terhadap penyaluran dan PKH yang bernilai ratusan milliar. Meski, Risma sebagai  Menteri Sosial bisa berkilah jika semua temuan itu terjadi pada tahun anggaran 2020 sementara mantan Walikota Surabaya ini dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial pada tanggal 27 Desember 2020.

Uniknya, menurut  keterangan sumber  di Kementerian Sosial, hal yang cukup mengejutkan adalah respon Menteri Sosial Tri Rismaharini  saat menanggapi aksi penggeledahan itu yang menyatakan kepada sejumlah media massa jika dia merasa senang dengan penggeledahan itu agar semua kasus bisa terungkap. Pernyataan Risma itu memang tidak melanggar norma dan membuktikan jika dia tidak terlibat  tetapi menurut sumber tersebut pernyataan  itu secara psikologi bisa menjatuhkan mental jajarannya, yang harus menghadapi persoalan itu sendiri-sendiri. Sumber tersebut menambahkan jika pernyataan itu kurang mencerminkan sebagai seorang pemimpin sejati.

Masih berdasarkan keterangan sumber tersebut, managemen di Kementerian Sosial memang harus segera dibenahi. Terutama dalam proses meritrokarsi organisasi, yang menurutnya masih amburadul. Sehingga organisasi tidak  bisa berjalan efektif dan efisien. Salah satunya adalah proses pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian terutama dalam 11   yang menyatakan, “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,”, tetapi faktanya menurut sumber tersebut banyak pejabat yang diangkat sebagai Plt melebihi dari 3 bulan, tetapi tidak dilakukan evaluasi. Hal itulah yang menurut sumber tersebut membuat kinerja organisasi menjadi tidak maksimal. Tetapi sumber tersebut enggan menyebut nama-nama pejabat tersebut.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan