- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Bentuk Kelompok Kerja Penguatan Kapasitas Pemimpin Era Digital

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, saat bersama Presiden Jokowi

Jakarta, Pro Legal News – Pemerintah semakin fokus meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar lebih siap dan kompetitif dalam menghadapi perubahan di era revolusi industri 4.0. Oleh karena itu, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membentuk kelompok kerja nasional yang memiliki tujuan untuk penguatan kapasitas para pemimpin Indonesia. “Upaya tersebut diimplementasikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (23/7).

Menperin menjelaskan, masuknya era digitalisasi saat ini, tidak hanya menjadi perhatian bagi para pelaku industri atau swasta saja, tetapi juga pemerintah memandang hal yang penting sebagai peluang untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia. “Jadi, diharapkan agar seluruh pihak dapat memahami berbagai perkembangan dari dampak revolusi industri 4.0 ini,” ujarnya.

Airlangga mengungkapkan, misalnya penerapan tentang internet of things. Salah satu teknologi yang menjadi ciri di era industri 4.0 untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas. “Implementasi industri 4.0 sejalan dengan visi pemerintah Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Targetnya adalah perekonomian Indonesia masuk 10 besar di dunia pada tahun 2030,” paparnya.

Aspirasi tersebut berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. “Ada lima sektor industri yang akan fokus digarap secara maksimal, yaitu industri tekstil, elektronik, otomotif, kimia, serta makanan dan minuman,” sebutnya.

Untuk itu, Menperin berharap berbagai kalangan bisa berperan penting di era digital, yang juga membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Revolusi industri ini sejalan dengan revolusi mental, dalam artian bisa menyentuh dan memasuki semua lembaga kementerian dan non-kementerian,” imbuhnya.

Di dalam Keppres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Kelompok Kerja Nasional memiliki beberapa tugas, di antaranya menyelenggarakan pelatihan training of trainer guna mendukung workshop nasional peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta melaksanakan workshop nasional guna meningkatkan talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.

Selanjutnya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga nirlaba bidang pendidikan, dan lembaga nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.

Menurut Keppres ini, Kelompok Kerja Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah, terdiri atas Ketua: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Wakil Ketua I: Menteri Koorinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wakil Ketua II: Menteri Koordinator bidang Perekonomian, serta Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sementara itu, anggota pengarah meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Perdagangan. Sedangkan, pelaksana terdiri dari Ketua: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ketua Harian: Gubernur Lemhanas, dan Sekretaris: Sekretaris Utama Lemhanas.

Kelompok Kerja Nasional ini akan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Keppres 17/2018 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Presiden, yakni 20 Juli 2018. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan