- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka “Cinta Ditolak”

Polisi mengamankan, HP (24) tersangka pembunuhan penghuni Apartemen GPC, Sabtu (6/1/2019)

Jakarta, Pro Legal News – Pelaku pembunuhan terhadap Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant, Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Haris Prastiadi (24) mengaku sakit hati dengan korban. Selain cintanya ditolak, korban juga sering menghina dirinya dengan kata-kata jijik.

Haris yang kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat terancam dipenjara 15 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, Senin (7/1). Pasal 338 KUHP itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku diduga sakit hati karena cintanya ditolak dan korban kerap bilang “jijik” kepada pelaku. “Untuk hubungan korban dan pelaku masih pendalaman karena dia (tersangka) bilang sakit hati,” kata Tahan.

Haris yang mantan petugas keamanan di apartemen itu ditangkap di kediaman orang tuanya, di Perumnas Klender, Jakarta Timur pada Minggu (6/1). Tersangka sengaja mengikuti korban sejak di lantai dasar menuju lantai 16 Apartemen Green Pramuka City.

Korban merasa risih dengan kehadiraan pelaku dan akhirnya mereka adu mulut di dalam lift. Begitu korban keluar lift di lantai 16, pelaku tiba-tiba menyerang dengan sebilah pisau yang telah dibawanya dengan 10 tusukan.

Setelah melakukan tindakan sadis itu, tersangka melarikan diri lewat pintu darurat menuju lantai 2 apartemen, kemudian naik lagi ke lantai 27 ke unit kerabatnya. Pelaku sempat mencuci pakaian untuk menghilangkan jejak.

Tersangka sempat merenung. Kemudian menghubungi ibunya, minta dijemput ke Duren Sawit. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Haris berkat rekaman kamera pengawas alias CCTV dan barang bukti sandal tersangka yang tertinggal di lokasi.

Korban Nurhayati, ditemukan meninggal dunia dengan luka 10 tusukan, di lorong lantai 16 Tower Chrysant, Apartemen Green Pramuka City, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (5/1). Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan