- Advertisement -
Pro Legal News ID
Teropong

Pembangunan 3 Kapal Patroli 80 Meter Bakamla Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo saat melihat langsung barang bukti berupa kabel dan kapal, serta delapan tersangka yang diamankan di dermaga Bakamla Zona Maritime Barat di Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Jakarta, Pro Legal News – Kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang kini ditangani KPK belum selesai, kini muncul dugaan kasus baru. Kali ini terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Kapal Patroli 80 meter tahap 1 tahun 2017 dengan potensi kerugian negara pun cukup mengejutkan, yakni Rp 463 miliar lebih.

Redaksi Pro Legal rencananya akan menurunkan berita ini secara bersambung di www.prolegalnews.co.id dan akan dikupas secara lengkap di Majalah Pro Legal terbitan mendatang. Pro Legal telah mengirim surat resmi nomor : 022/SK/MBPL/X2018 tertanggal 10 Oktober 2018, kepada Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI (Purn) Arie Soedewa, SH, MH untuk konfirmasi terkait data yang redaksi peroleh,

Namun hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi dimaksud sama sekali tidak ditanggapi sehingga redaksi menilai upaya konfirmasi sudah dilaksanakan sesuai kode etik jurnalistik. Begitu juga konfirmasi melalui Whatsapp (WA) kepada Inspektur Bakamla Brigjen Surono pada 27 November 2018 juga tidak ditanggapi.

Kerugaian negara dalam kasus ini sesuai data yang Pro Legal peroleh terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan pembangunan Kapal 80 meter itu. Akibatnya Bakamla pun diminta bertanggungjawab atas potensi kerugian Negara.

Sumber Pro Legal menyebutkan, Kepala Biro Sarana dan Prasarana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program kegiatan dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis Kamla pada layanan internal kode 5734.941. Dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kode 5734.994.005 sesuai keputusan Kepala Bakamla Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Kepala Bakamla Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017.

Pekerjaan fisik pengadaan dipegang PT Citra Shipyard dengan Nomor Kontrak : KTR.048.07/PPK/DMPT2K/BAKAMLA/X/2017, tanggal kontrak 3 Oktober 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 351 Miliar.

Perusahaan PT Citra Shipyard terpilih sebagai pemenang lelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Pelaksanaan pelelangan umum menggunakan metode dokumen dua file dengan prakualifikasi sistem nilai.

Bakamla merencanakan pembangunan kapal patroli keamanan laut 80 meter sebanyak 3 unit dengan building number H-306, H-307 dan H-308. Namun informasi yang redaksi dapatkan ternyata pelaksanaan yang dimuat dalam kerangka acuan kerja (KAK), termasuk penjelasan mengenai kapan material kontrak harus tersedia pada lokasi/sub kegiatan terkait tidak dijelaskan.

Sedang dalam dokumen perencanaan pembangunan kapal 80 meter yang dituangkan dalam KAK menunjukkan pembangunan kapal 80 meter direncanakan untuk dilaksanakan selama dua tahun. Dana yang digunakan  tahun anggaran 2017 dan anggaran 2018 dengan perkiraan dana  sebesar Rp. 615.000.000.000,00.

Menurut sumber Pro Legal menyebutkan, PPK telah menandatangani kontrak atas dokumen kontrak pembangunan kapal 80 meter sebanyak 3 unit kapal dengan PT Citra Shipyard. Nomor kontrak : TR.048.07/PPK/DMPT2K/BAKAMLA/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 dengan nilai kontrak Rp 601.940.000.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 440 hari kelender.

Dalam kontrak disebutkan, dana pembangunan akan dibiayai dalam dua tahun anggaran, yakni TA 2017 dan 2018. Untuk TA 2017 (Tahap I) dalam kontrak telah dianggarkan dan dikontrakan dalam kontrak yang sama senilai Rp351 miliar. Jangka waktu pelaksanaan disepakati selama 90 hari kelender. Sedangkan untuk TA 2018 (Tahap II) sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak yang sama disebutkan, dana pembangunan kapal dibiayai pada TA 2018 senilai Rp 250.940.000.000,00.

Sesuai data yang diperoleh redaksi kuat dugaan pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Kapal 80 meter, diduga terjadi KKN. Indikasi ini terlihat sejak penetapan rencana anggaran biaya (RAB). Bukan itu saja, spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) mengacu kepada satu merk barang tertentu.

Dugaan lain menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan mendahului perjanjian kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diketahui tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. Indikasi lain terjadi KKN terungkap pada pembayaran pekerjaan atas pekerjaan pembangunan kapal patrol Kamla 80 meter diketahui tidak sesuai dengan kontrak. (bersambung). Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan