- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pelayanan SIM dan STNK Tetap Mengedepankan Protokol Kesehatan

Jakarta, Pro Legal News – Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dibuka kembali seluruh Indonesia. Dibukanya kembali perpanjangan SIM dan STNK tertuang dalam surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi COVID-19 terhitung Maret, April dan Mei 2020 ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni. “Walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM. Bukan membuat SIM yang baru,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwon, Selasa (2/6).

Dispensasi ini juga berlaku bagi warga pemegang SIM internasional. Sedang pelayanan Samsat terkait pajak dan lainnya, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat

Menurut Irjen Argo, pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas. “SIM Keliling juga dibuka kembali. Masyarakat tidak perlu khawatir yang masa berlaku SIM-nya sudah habis,” tegas Irjen Argo.

Dijelaskan Kadiv Humas Polri Argo, pelayanan yang dibuka tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dalam surat telegram Kapolri Idham Azis sudah dipaparkan cara bertindak petugas saat membuka layanan tersebut.

“Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat untuk menuju tatanan kehidupan new normal,” ujarnya.

Dikatakan Irjen Argo Yuwoni, para Direktur Lalu Lintas Polda seluruh Indonesia wajib memastikan petugasnya dalam keadaan sehat dan selalu mengenakan seragam dengan lengan panjang. Petugas wajib mengenakan masker dan selalu menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer, alat pencuci tangan dan tanda batas jaga jarak di kantor Satpas maupun Samsat.

Surat telegram itu dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020, secara otomatis Satpas maupun Samsat di seluruh Polda sudah mulai dibuka kembali pasca dikeluarkannya surat tersebut. Namun meski pelayanan kembali dibuka, Polri memangkas jam operasional pelayanan tersebut.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan