- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Pelawak Senior Qomar Ditahan Polisi Kasus Ijazah S2 dan S3 Diduga Palsu

pelawak kondang Nurul Qomar

Brebes, Pro Legal News – Diduga terlibat pemalsuan ijazah S2 dan S3, pelawak kondang Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Mantan polisi itu nekat memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak ternama ini ditahan polisi sejak Senin (24/6) malam.

Qomar dijempat polisi karena beberapa kali dipanggil tidak datang. Nurul Qomar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

ijazah yang mengantar pelawak senior ini ke dalam penjara diduga digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Qomar dilaporkan ke polisi oleh Muhadi Setiabudhi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor.

Diduga ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan