- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Pelatihan Hukum Paralegal 3 Desa di Kukar

Lembaga Penelitian Prakarsa Borneo Beri Pelatihan Hukum Paralegal 3 Desa di Kukar

Tenggarong, Pro Legal News Minimnya pengetahuan masyarakat  tentang hukum   mengilhami Lembaga Penelitian Prakarsa Borneo Beri Pelatihan Hukum Paralegal  di 3 desa di Kutai Kertainegara.  Salah kasus yang masih membekas adalah  kasus seorang nenek 63 tahun yang dipenjara akibat mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Kasus ini terjadi tahun 2015 lalu. Dia adalah nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan.

Selain kasus Nenek Asyani, ada juga kasus nenek Minah yang kedapatan mencuri tiga buah kakao di sebuah perkebunan. Nenek Minah diganjar hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Serangkaian kasus itu membuktikan jika pengetahuan masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil sangat minim.  Mereka hanya menjadi korban eksploitasi sumber daya alam (SDA). Karena itu masyarakat perlu pendampingan paralegal dalam prosesnya.

Dengan latar belakang  seperti itu Lembaga Penelitian Prakarsa Borneo. bekerjasama dengan the Moving Matters Research Group of the Department of Anthropology Faculty of Social Sciences, dan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, dengan dukungan International Development Law Organisation (IDLO) melalui programTowards Inclusive Natural Resources Management In Indonesia (TIRAM), mengadakan pelatihan paralegal bagi LSM dan masyarakat yang dilaksanakan di Hotel Elty, Tenggarong, 18-19 Februari 2019.

Menurut Direktur Prakarsa Borneo M Muhdar sebagai provinsi yang kaya akan sumberdaya alam, Kaltim dihadapkan pada persoalan akan adanya kepentingan yang berbeda dalam pemanfaatan sumber daya alam. Eskploitasi untuk kepentingan komersial pada satu sisi kerap berseberangan dengan keinginan untuk memanfaatkannya bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan industri skala besar, atau kepentingan upaya konservasi pada sisi yang lain. “Pemerintah Daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota), dihadapkan pada tantangan untuk membangun suatu mekanisme pengelolaan yang mampu mengakomodasi kepentingan yang berbeda terhadap potensi sumber daya alam yang ada, termasuk dari kelompok LSM dan masyarakat adat/lokal,”  ujarnya.

Muhdar menambahkan  untuk mengantisipasi terakomodirnya kepentingan masyarakat dalam proses kebijakan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, maka peran serta kelompok LSM dalam pendampingan masyarakat di bidang hukum sangat diperlukan, baik dalam proses advokasi peningkatan kapasitas masyarakat, mendorong perubahan kebijakan bersama masyarakat, hingga pada proses pendampingan kasus hukum yang kerapkali menimpa masyarakat yang berupaya memperjuangkan hak-haknya atas sumber daya alam yang terenggut darinya.

Muhdar juga menguraikan, dari hasil pelatihan tersebut terlahir Tim Koalisi Paralegal Lamin Pulut, Lamin Telihan dan Teluk Bingkai dengan singkatan Tim KAPAL, yang dikoordinir oleh John Martin, perwakilan masyarakat yang ikut pelatihan dari Lamin Telihan. “Tim KAPAL akan menindaklanjuti beberapa persoalan di desa khususnya tiga desa tersebut. Seperti persoalan minimnya data tentang verifikasi dan identifikasi lahan terkait rencana plasma, masyarakat yang akan diusulkan mendapatkan plasma, pada konsesi izin perkebunan sawit perusahaan, dan membantu desa dalam hal menyuarakan terbentuknya tim perwakilan desa,”  jelasnya. Altazri

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan