- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Pelaku Perusakan Mobil Patroli dan Pengeroyokan Polisi Ditahan

Kupang, Prolegalnews – Polres Kupang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan polisi. Kini Penyidik Polres Kupang menahan empat pelaku kasus perusakan mobil Polri, serta pengeroyokan polisi di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keterangan polisi, keempat pelaku yang ditahan itu adalah AP yang melakukan pengeroyokan, serta DS, PS dan AM yang melakukan perusakan. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yakni JK dan LR, serta memeriksa empat saksi korban masing-masing SS, AY, FR dan MH.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti batu besar, pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur. “Ada juga barang bukti empat unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang,” ungkapnya, Selasa (15/12).

Menurut Aldinan, tersangka AP berperan sebagai kameramen saat berlangsungnya aksi demo peringatan hari HAM di Desa Tuapukan Kamis (10/12) lalu. Tersangka PS, DS dan AM berperan sebagai pendemo.”Tersangka AP juga mengeroyok korban Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi. Saat terjadi aksi saling dorong antarmassa dan anggota Polri, tersangka DS keluar dari kerumunan pendemo mengambil batu dan melempari anggota polisi,” urai Kapolres Kupang.

Aksi ini diikuti tersangka PS dan AM yang juga mengambil batu dan melempari mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Polsel Kupang Timur, Sat Sabhara dan sat Binmas yang diparkir di lokasi kejadian. “Tersangka PS dan AM juga mengambil batu dan melempar anggota yang mengamankan demonstrasi sehingga mengenai anggota Polri yang berusaha mengamankan diri,” ungkap Aldinan.

Para pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.”Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan