- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Pejabat ‘Warisan’ Ahok Itu Kini Jadi Tersangka

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan

Jakarta, Pro Legal News Seperti menjadi ‘hukum alam’ yang tak tertulis dalam jagad politik nasional, ketika seorang pejabat tidak lagi berkuasa, maka bekas orang-orang di sekelilingnya pasti tersangkut persoalan hukum. Maka setelah Ahok tidak lagi menjabat sebagai seorang Gubernur DKI Jakarta, kini salah satu orang yang pernah dekat dengannya  terjerat persoalan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP. Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang disita.

Kepada wartawan  Teguh menyampaikan, dia ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Padahal, Teguh menyebut aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Bahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan seluas 25 hektar itu merupakan aset milik Pemprov DKI. “Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung,” kata Teguh, Rabu (29/8/2018). Teguh tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/8/2018).

Dia meminta pemeriksaan ditunda hingga 12 September 2018. Alasannya, dia harus mengikuti rapat pembahasan rancangan APBD Perubahan 2018 terlebih dahulu dan memantau kondisi kali-kali di Jakarta selama Asian Games masih berlangsung. Perintah Ahok Teguh mengaku, dia hanya menjalankan perintah dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI, untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta, pada 2016.

Saat itu Teguh juga mengungkapkan perasaana heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut. “Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, ‘Segera kamu amankan lokasi di sana,’ makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada,” ujarnya. Sebagai seorang kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu. Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun. “Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk. Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur. Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). “Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur),” tutur dia. Teguh menyampaikan, waduk itu kini menjadi obyek vital pengendali banjir di Ibu Kota. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.

Saat itu Teguh menambahkan, proses mengamankan aset tersebut sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI. Teguh heran mengapa proses dia mengamankan aset yang jadi Waduk Rorotan itu justru menjadikannya tersangka. “Ada apa gitu lho? Saya enggak ngerti. Makanya, saya lapor Pak Gubernur (Anies Baswedan),” ujarnya.

Biro Hukum DKI Tak Siapkan Pengacara

Ironisnya, Biro Hukum DKI Jakarta akan melakukan pendampingan berupa penyediaan data tapi tidak menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum terhadap Teguh Hendrawan. “Kalau diperbolehkan sama penyidiknya, kita bisa mendampingi. Tapi bukan selaku pengacara kita, hanya pendampingan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Dalam penjelasannya Yayan mengatakan pihaknya hanya berwenang menyediakan pengacara untuk kasus perdata, bukan pidana. Tapi dia berjanji akan memberikan data yang dibutuhkan oleh Teguh. “Kita untuk pengacara hanya untuk kasus perdata dan tata usaha negara. Tupoksinya cuma sampai situ. Kalau kita melampaui nanti diperiksa BPK,” ujarnya. “Kita akan support data kalau memang ada yang diperlukan terkait putusan pengadilannya. Karena memang Pak Teguh kan melaksanakan tugas, tugas itu kan saling terkait di masing-masing SKPD,” sambungnya.

Padahal sesuai dengan penjelasan Teguh, dirinya mengaku heran karena ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Teguh mengatakan hanya menjalankan tugas dari gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, ‘segera kamu amankan lokasi di sana’. Saya segera saya kirim alat di sana. Termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada,” kata Teguh di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Menurutnya, status lahan yang dilaporkan ke polisi saat ini sudah menjadi waduk dan diserahterimakan kepada Pemprov DKI. Karena itu, Teguh heran atas pelaporan tersebut.”Jadi yang saya bingung harus gimana lagi ya. Saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas,” terangnya.

Sementara  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Teguh dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (28/8) tapi tidak hadir. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan