- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

PDPI Ingatkan Pentingnya Uji Klinis Semua Vaksin

Jakarta, Prolegalnews – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan bahwa uji klinis semua vaksin yang masuk ke dalam negeri pada populasi Indonesia penting dilakukan sebelum penyuntikan pada masyarakat. Ketua Pokja Bidang Infeksi PDPI Dr dr Erlina Burhan SpP(K) menjelaskan, hal itu penting agar ada bukti efektivitas dan keamanannya untuk populasi bangsa Indonesia, bukan pada bangsa lain.

PDPI menyatakan dukungannya terhadap proses inisiasi dan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Di lain sisi, PDPI juga meminta agar Kementerian Kesehatan menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin Covid-19 yang resmi dari pemerintah.”Kriterianya seperti apa, apakah orang yang pernah kena Covid-19 dan sembuh perlu diberikan vaksin, apakah orang yang belum pernah kena,” ujar Ketua Umum PDPI, Dr dr Agus Dwi Susanto SpP(K), FISR, FAPSR.

Menurut Agus, mereka yang belum pernah terinfeksi SARS-CoV-2 termasuk dalam kategori orang yang dapat menerima Vaksin Covid-19. Sesuai dengan karakteristik vaksin yang dikembangkan, rentang usia 18 sampai 59 tahunlah yang menjadi target vaksinasi.

Agus mengingatkan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan yang transparan dan spesifik terkait kandidat penerima vaksin Covid-19. Populasi seperti apa yang bisa dan tidak bisa menerima vaksin harus terjawab.

“Itu juga masih jadi pertanyaan, setelah usia 59 bagaimana, sebelum 18 bagaimana? Jika dia sudah pernah kena Covid-19 bagaimana, kalau belum pernah namun dia dengan komorbid, apakah itu dapat diberikan? Ini sebagai salah satu contoh bahwa populasi tertentu harus menjadi perhatian, supaya lebih transparan dan lebih jelas,” ujarnya.

Dengan vaksinasi massal yang dibarengi dengan penerapan langkah pencegahan, diharapkan kasus Covid-19 di populasi Indonesia akan menurun. Kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari masih mengalami peningkatan. Meskipun angka kesembuhannya melampaui angka kesembuhan di luar negeri, angka mortalitasnya lebih tinggi.

Agus menegaskan, konsepnya lebih penting mencegah orang yang terinfeksi Virus Covid-19 tipe baru yang menjadi dalang Covid-19. Sebab, kalau orang terinfeksi makin banyak, maka risiko orang yang masuk dalam perawatan juga meningkat.

Orang yang masuk dalam derajat sedang dan berat Covid-19 akan dirawat. Andaikan makin banyak yang dirawat, beban rumah sakit akan semakin tinggi. “Belum lagi, ada proporsi yang dirawat di rumah sakit akan memiliki risiko meninggal, itulah yang musti kita cegah, kalau mengobati terus-menerus ada masanya nanti fasilitas kesehatan akan kewalahan,” ujar Agus.

Oleh karena itu, menurut Agus, mencegah supaya kasusnya tidak semakin banyak tentu lebih bagus. Upaya pencegahan seperti protokol tiga M, yakni menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan secara teratur, diharapkan dapat menekan angka infeksi di masyarakat dan yang dirawat akan semakin sedikit.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan