- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

PBNU Harapkan RKUHP Diselesaikan Dengan Tampung Kritik Masyarakat

Ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal News-Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, pihaknya  mendukung DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan mengakomodasi kritik dan saran dari masyarakat. “Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran masyarakat,” ujar Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (11/8).

Dalam penilaian Fahrur, pembaruan RKUHP perlu untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya, sehingga rancangan aturan itu nantinya diharapkan dapat menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Maka apabila terdapat hal yang masih perlu diperbaiki, dalam RKUHP, masyarakat bisa menempuh legislative review atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus, jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat,” ujarnya.

Fahrur juga menjelaskan KUHP yang dimiliki dan digunakan di Indonesia saat ini adalah peninggalan Belanda. Kitab yang sudah berumur 100 lebih itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya Fahrur menilai pembaruan dan perubahan jadi sebuah keniscayaan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. “Adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya beberapa organisasi sipil sempat meminta DPR kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP usai masa reses anggota dewan per 16 Agustus mendatang. Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan masih ada 73 pasal bermasalah yang tertuang di draf RKUHP. Draf RKUHP kini sudah diperbarui oleh pemerintah dan diserahkan ke Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.

Sementara Komisi III DPR RI membuka peluang untuk kembali membahas RKUHP bareng masyarakat sipil setelah RUU tersebut gagal disahkan sebelum 17 Agustus. Menurut Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asul Sani pihaknya akan membicarakan permintaan koalisi sipil itu dengan pemerintah selaku pengusul RKUHP.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan