- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pawai Dan Arak-arakan Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang

Pemerintah larang perayaan tahun baru 2022 (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. “Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” bunyi aturan tersebut.

Dalam Inmendagri itu pemerintah juga mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan dan melakukan perjalanan.

Terlebih, saat ini masyarakat juga harus mengantisipasi menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). “Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” bunyi aturan tersebut.

Pemerintah juga akan menutup seluruh Alun-alun yang ada di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang. Hal itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Untuk  menciptakan ketertiban, pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. “Itu agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” tulis aturan tersebut.

Ketentuan itu akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19. Jokowi meminta anak buahnya mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan