- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Paulus Tannos Buron Kasus Korupsi e-KTP Ditangkap KPK di Singapura

Tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos (rep)

Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.

Tersangka  ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1).

Saat ini proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung. “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,”  ujar Fitroh.

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura Selasa, 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selama ini  Singapura disebut-sebut menjadi ‘surga’ bagi para koruptor. Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali bersembunyi di negeri singa tersebut. KPK pun mengakui hal ini.

Seperti misalnya  mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.

Menurut Asep, kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya. “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” ujar Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan