Cibinong, Pro Legal News – Pasangan suami istri pembunuh wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi divonis hukuman mati. Muhamad Nurhadi dan Sari Murniasih dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim diketuai Ben Renaldi di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Satu pelaku lain, Dasep divonis hukuman 10 tahun penjara. Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Ramli M. Sidik mengatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim itu karena dinilai sangat memberatkan ketiga klainnya.
Pembunuhan ini terjadi akhir tahun lalu. Dufi, warga Tangerang, Banten, ditemukan tewas dan mayatnya dimasukkan dalam drum tidak jauh dari Polsek Gunung Putri.
Motif pembunuhan sadis ini berlatar belakang para pelaku ingin menguasai harta korban. Hari itu, para pelaku sengaja mengundang korban Dofi ke rumah kontrakan pasangan suami istri itu di kawasan Gunung Putri, Bogor dengan alasan ada bisnis yang perlu dibicarakan.
Korban yang sudah lama kenal dengan para pelaku percaya saja. Ketiga pelaku yang sudah merencanakan pembinuhan itu langsung menghabisi korban di dalam rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut. Tim