Jakarta, Pro Legal News– Dalam putusan perkara dugaan terima suap, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya terbukti menerima suap jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Menurut Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, keduanya terbukti melanggar tindak pidana menerima suap dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama,” ujarnya, Kamis (2/6).
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Tantri dan Hasan yang mengikuti sidang secara teleconference, dari rumah tahanan KPK di Jakarta, menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, yang mulia,” ujar Tantri sembari mengusap air matanya.
Sementara itu, hal yang sama juga dinyatakan jaksa, meski tuntutannya hanya dipenuhi separuh saja oleh hakim. “Kami juga pikir-pikir,” ujar Jaksa.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi suap jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi tersangka dalam perkara ini.(Tim)