- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemilik Rumah Dalam Kondisi Sakit Parah Kini Terlunta-lunta Karena Eksekusi Paksa

Dalam kondisi sakit parah Selmy harus terusir dari rumahnya karena eksekusi (ist)

Jakarta, Pro Legal News– Mengenaskan sekali nasib Selmy Limboro (79) warga yang beralamat di Jalan Pasar Baru No 45, RT/RW004/001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Madya Jakarta Pusat.  Dalam kondisi stroke dan lumpuh, nasibnya justru dipimpong kanan kiri. Pasalnya,  ibu dari Meifilia dan Muliana ini setelah diambil oleh tim eksekusi dari PN Jakarta Pusat, justru ditolak oleh pihak Rumah Sakit Husada, karena dianggap tidak ada yang mau bertanggung jawab. Sehingga Selmy dikembalikan ke rumah kos-kosan menggunakan ambulance dengan Nopol  B 7062 II.

Padahal sebelumnya  pihak Juru Sita dari PN Jakarta Pusat telah menjanjikan akan menanggung biaya rumah sakit termohon eksekusi maksimal 2 (dua) hari. Selain biaya rumah sakit, tim Juru Sita juga menjanjikan biaya sewa tinggal sementara setidaknya untuk masa 1 (satu) bulan. Namun faktanya kondisi Selmy  Limboro justru terkatung-katung di sebuah rumah kos bulanan di Jalan Antara  No 29 Pasar Baru.

Proses eksekusi sendiri sempat mengalami ketegangan antara Juru Sita dengan tim kuasa hukum  ahli waris Selmy yang berasal dari LBH Pedagang Pasar Indonesia (PPI). Apalagi sepanjang proses eksekusi Meifilia  terus berteriak-teriak histeis. Namun proses eksekusi terus berjalan. Apalagi tim Juru Sita PN Jakarta Pusat yang berjumlah 7 orang serta dipimpin oleh Dimas Ariyanto SH itu dibantu oleh aparat  terkait.

Seperti yang dijelaskan oleh AKP Maulana, aparat kepolisian setidaknya berjumlah 50 personil serta aparat lain seperti Garnisun, Koramil, Satpol PP dll. Sehingga keluarga termohon eksekusi tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya bisa pasrah. Padahal menurut tim kuasa hukum termohon eksekusi, proses eksekusi itu dinilai cacat prosedur dan cacat hukum.

Dalam penilain tim kuasa hukum yang diketuai oleh Direktur Eksekutif LBH PPI, Drs Hasan Basri SH.MH, proses eksekusi itu cacat prosedur karena ahli waris merasa tidak pernah menerima aanmaning (pemberitahuan). Selain itu ada beberapa dasar ahli waris untuk menolak eksekusi itu diantaranya,” Almarhum Tan Tok Bouw (Bapak) dan Almarhumah Ny. Loa Soei Hiang Nio (Ibu) orang tua Pemohon Eksekusi diduga warga negara Belanda, sehingga HGB No. 245/ dan 246 tidak dapat dan/ atau boleh diperpanjang,” ujar H. Hasan Basri.

Sementara  anggota tim kuasa hukum ahli waris, Hokli Lingga SH, menuturkan jika  jika legal standing pemohon eksekusi itu sangat lemah, “HGB No. 245 dan 246 berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 telah dinyatakan gugur HGB No. 245/ 246 yang telah gugur sampai sekarang tidak diperpanjang dan tidak dapat berdasarkan : Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Permendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat,” jelas Hokli Lingga.

Dalam keterangan tertulisnya tim kuasa hukum termohon eksekusi menjelaskan jika  Penggugat/ Pemohon Eksekusi sudah tidak berhak atas tanah dan bangunan (HGB No. 245/ 246) yang beralamat di Jl. Pasar Baru, Jakarta Pusat;

  1. Bahwa dalam Penetapan Eksekusi 27 September 2021 dinyatakan yang Eksekusi atas HGB No. 245 dan 246 adalah berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 20 Januari 2016:
  2. Bahwa dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 20 Januari 2016, tertulis HGB yang disita Eksekusi adalah HGB No. 345 dan HGB 246, dengan demikian terjadi perbedaan dan kesalahan atas HGB yang disita eksekusi, sehingga Penetapan Eksekusi tanggal27 September 2021 atas HGB No. 245 adalah cacat hukum.

Anggota tim kuasa hukum ahli waris lainnya, Guntur M Pangaribuan SH menjelaskan jika Sunarto Wongso Yuwono atau Termohon Eksekusi tidak bertempat tinggal di JL. Pasar Baru No. 45, RT. 004 RW. 001, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,” Objek Jl. Pasar Baru No. 45 telah ditempati dan dikuasai sejak 1932 oleh Wong  Khie Djauw orang tua/ mertua dari Wong Siong Joeng/ (orang tua dari Muliana dan Sdri. Meifillia hingga saat ini,” jelas Guntur.

Maka tim kuasa hukum ahli waris ini menyimpulkan jika antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum. Tetapi faktanya eksekusi tetap dijalankan. Meski hal itu mengakibatkan kondisi Selmy Simboro menjadi terkatung-katung dalam kondisi sakit parah.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan