Partai Perkasa Laporkan KPU ke Bawaslu Karena Dinilai Melanggar Administrasi

Jakarta, Pro Legal – Partai Perkasa (Pergerakan Kebangkitan Desa) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, Rabu.(21/12).
Kuasa hukum Partai Perkasa, Ir. Ristiyanto, SH, MH, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud adalah tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada partai politik, sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.
Seperti diketahui bahwa KPU telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada tanggal 24 Juni 2022, sebelum Peraturan KPU No.4/Tahun 2022 diundangkan. PKPU No. 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022. Oleh karenanya tindakan KPU tersebut dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang terkait Pemilu.
Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat 1 Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi : ” Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku “.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tindakan faktual (nyata) KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada partai politik calon peserta Pemilu pada tanggal 24 Juni 2022 sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi. Pertama adalah bahwa tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.
Kedua, bahwa semua partai politik yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah “tidak sah dan batal demi hukum “.(Tim)