- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Para Tersangka Pembuat Film Porno di Jaksel Segera Diadili

Para tersangka pembuat film porno setelah aksi penangkapan oleh polisi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Para tersangka kasus rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram Siskaeee memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.”Berkas perkara a quo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/12/2023).

Menurut  Ade pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan kelima tersangka kru film kepada kejaksaan. Artinya, mereka akan segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. “Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Komplotan ini sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, diketahui total ada 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan