- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Para Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Prolegalnews – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh dua orang di sebuah apartemen di Pasar Baru kini masuk proses penyidikan. Kedua tersangka yang berinisial DAF dan LAS pelaku  mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati. Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus mutliasi korban yang berinisial RHW. “Terancam pidana Pasal 340 KUHP ialah hukuman mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana,(21/9/2020).

Menurut keterangan korban yang dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF dan LAS.

Motif keduanya melakukan pembunuhan disertai mutilasi tidak lain ialah ekonomi. Keduanya bersekongkol untuk memeras korban dengan menguasai hartanya sehingga korban di iming-iming untuk saling ketemuan di Apartemen.

Setelah itu, kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk memutilasi jasad korban, jenazah korban disimpan di Apartemen Kalibata City, dan mereka berencana menguburkan jasad korban disebuah rumah yang mereka sewa, namun sebelum melakukan askinya akhirnya mereka berdua berhasil ditangkap.“Ternyata jenazah korban ini lima hari berada didalam kamar, tiga hari pada saat pembunuhan dibiarkan begitu saja. Mulai dari tanggal 9,10,11, jenazah dibiarkan dikamar mandi yang ada di Apartemen,” ujarnya.

Selama jenazah ditinggalkan, kedua pelaku itu menguras rekening korban, kedunaya menggunakan uang hasil kriminal yang mereka lakukan untuk membeli sejumlah barang mulai dari perhiasan sampai sepeda motor.

Rangkaian kejahatan yang mereka lakukan itu begitu rapi, dipersiapkan dengan matang, perencanaan, hingga pemeriksaan lokasi dengan cara mencat tembok sampai mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada setelah melakukan tindakan kejahatan itu.

Akibat perbuatan keduanya kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kedua tersangka tersebut dipastikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, semua kejahatan akan diproses secara hukum.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan