- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Pancasila Fondasi & Pilar Kebangsaan

JATIM, ProLegalNews.

Masih hangat didalam ingatan kita semua, diwaktu itu saat MPR RI dipimpin oleh mendiang Taufiq Kiemas. Gaung sosialisasi empat pilar kebangsaan yang terdiri atas “Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945”, begitu gencar dibumi Nusantara ini. Sosialisasi itu memancar terang bahwa pilar kebangsaan yang sejak era reformasi 1998 seakan redup terasa menyala kembali dalam sanubari bangsa Indonesia. Meski didalam perjalanannya, ada sebagian anak bangsa yang tidak sependapat bahwa Pancasila disebut sebagai pilar kebangsaan.

Pancasila bukan sekadar pilar kebangsaan. Lebih daripada itu, Pancasila jelas sebagai ideologi bangsa, falsafah, dasar, fondasi atau landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi rakyat indonesia. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya Nomor 100/PUU-X/2014 telah membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam pasal 34 ayat (3b) huruf a UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila sebagai Pilar Kebangsaan.

Bahkan yang perlu dijadikan refleksi setiap kali kita memperingati HUT RI, masih ada saja sebagian anak bangsa yang mempersoalkan fondasi serta pilar kebangsaan bagi Negeri ini. Eksistensi pancasila sebagai ideologi moderat atau “jalan tengah”  bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai suku dan budaya, agama, ras, serta golongan, masih saja dipersoalkan. Masih ada yang berkeinginan menghidupkan kembali ideologi ekstrem kiri maupun ekstrem kanan. Mereka sepertinya telah lupa jika sesungguhnya Sejarah telah membuktikan bahwa ideologi yang ekstrem secara faktual tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Bahkan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada pula sebagian anak bangsa yang menginginkan perubahan. Berkeinginan Indonesia sebagai negara federal. Jangan lupa Sejarah pernah mencatat, ketika indonesia melakukan  “uji coba” dengan membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) atau dalam bahasa asingnya “Verenigde Staten Van Indonesia” pada tahun 1949-1950. Saat itu kondisi geopolitik maupun kultur bangsa indonesia benar-benar bertolak belakang dan sangat tidak sesuai. Pada akhirnya bentuk negara RIS pun gagal total. Indonesia adalah negara kepulauan atau negara maritim yang sudah sangat tepat dengan bentuk NKRI. Wujud sebuah negara federal agaknya sangat cocok dan sesuai bagi negara-negara kontinental dibelahan Benua Amerika atau Eropa.

Kita semua juga merasakan masih banyak diantara anak bangsa ini yang enggan berkorban untuk Pancasila. Bahkan yang lebih ekstrim dijaman Orde Baru malah sebaliknya, Pancasila malah dijadikan tameng politik untuk kelanggengan penguasa. Saat itu belum ada wujud nyata dari pemerintah untuk memberikan pemahaman pada bangsa ini tentang relasi atau kesinambungan antara Pancasila dan Agama. Justeru yang seringkali nampak hanyalah berbagai acara seminar kelas atas diberbagai hotel berbintang, yang pada akhirnya malah membentuk kolusi untuk merampok uang rakyat. Lambat laun seiring berjalanya waktu akhirnya  muncul ketimpangan sosial dimasyarakat dan menjadikan kecemburuan sosial serta kebencian yang disembunyikan dihati masyarakat. Sampai pada akhirnya munculah Orde Reformasi, dengan nuansa antipati terhadap Pancasila begitu banyak terlihat. Disadari atau tidak hal ini terjadi saat minimnya perilaku para penguasa maupun para politisi  yang rela berkorban untuk Pancasila. Dan pada akhirnya berdampak besar pada kalangan akar rumput atau arus bawah di masyarakat. Mental-mental bobrok para pejabat dan politisi yang lebih mementingkan diri sendiri serta golongannya membuat rakyat makin sengsara. Saat itupun para generasi muda dari kalangan rakyat jelata yang cukup lama merasakan hidup sengsara, lantas berpola pikir jika sebab kesengsaraan ini adalah Pancasila. Dan berbekal dari pola pikir yang seperti itu akhinya mereka mudah bergabung dengan bermacam kelompok yang antipati terhadap Pancasila.

Tak bisa dipungkiri, jika sampai saat ini banyak pejabat dan elit politik masih  enggan berkorban dalam mengamalkan Pancasila, terutama pada sila kelima yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Kemungkinan besar bara api dendam kebencian masih terus membara dihati para generasi muda  penerus tonggak sejarah bangsa ini. Beribu kali membubarkan ormas atau berjuta  kali peraturan pembubaran ormas dikeluarkan pastinya tidak akan efektif, jika prilaku para pejabat dan elit politiknya masih bermental korup.  Bahkan saat ini masih banyak para pejabat dan elit politik yang selalu bergaya hidup borjuis dan kapitalis.

Oleh karena itu, ketika bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai memperingati hari ulang tahunya yang ke-72 di tahun 2017 ini, mari bersama kita kukuhkan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tetap setia dan mengamalkan Pancasila sebagai fondasi Negara, sekaligus menjadikan Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 sebagai bangunan dan pilar kebangsaan.

“MERDEKA……..!”  Djoko Koencir/ Kabiro Jatim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan