Jakarta, Pro Legal – Aparat dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik pembuatan tembakau sintetis yang berlokasi salah satu cluster perumahan mewah di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi, pihaknya turut menangkap satu tersangka berinisial OS (29). Dua tersangka lainnya yakni VG dan BI, masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. (Saat ditangkap) dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla,” ujar Syahduddi, Rabu (25/9).
Dalam penjelasannya Syahduddi membeberkan, jika di lokasi tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkoba jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS mengaku produksi tembakau sintetis itu dilakukan atas perintah dari VG yang saat ini masih buron. “OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Termasuk, mencari dan mengejar keberadaan dua DPO.
Kini tersangka OS telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Tim)