- Advertisement -
Pro Legal News ID
Sumut

Oknum Provos di Medan Ditangkap Pakai Sabu

Bripka HG terancam hukuman berat dan dipecat dari anggota Polri.

Jakarta, Pro Legal News – Oknum anggota Provost Polsek Helvetia, Bripka HG terancam hukuman berat dan dipecat dari anggota Polri. Bripka HG ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi sabu.

Tertangkapnya HG setelah video dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu viral di media sosial.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, hukuman yang diterima HG nantinya harus berbeda dari biasabya. “Hukumannya harus lebih berat,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menanggapi penangkapan oknum Provost Polsek Helvetia, Sabtu (25/8).

Alasan Arman karena seorang anggota polisi tidak pantas melakukan perbuatan melawan hukum. Seorang anggota kepolisian seharusnya mengayom dan melindungi masyarakat memberikan contoh tidak baik.

Bukan malah melakukan perbuatan tidak terpuji dan merusak citra Polri. Apalagi di saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Bripka HG ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Pulau Brayan, Medan, Sumatera Utara pada  Kamis (23/8) malam. Penangkapan oknum Provost oleh Propam Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, berawal dari rekaman videonya saat mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.

Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan. Bripka HG kini mendekam dalam tahan Provos untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.  tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan