- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Noel Melaporkan Ubed Setelah Laporkan Gibran Dan Kaesang Ke KPK

Immanuel Ebenezer bersama Jokowi (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer berencana melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya hari ini Jumat (14/1) siang. Pelaporan itu akan dilayangkan sekitar pukul 13.00 WIB, “Jadi [melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini],”  ujar Noel, Jumat (14/1).

Mantan aktivis 98 itu meminta polisi menindak tegas Ubed, sapaan Ubedilah, yang dianggap telah memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo. Hal itu bertujuan memastikan keadilan dan kebenaran tetap ada di negeri ini. Noel juga meminta agar semua pelaporan ke otoritas berwenang harus berbekal fakta dan argumentasi. Sehingga tidak asal fitnah dan bicara di publik.

Sementara   Bambang Sri Pujo  yang menjadi kuasa hukum Noel membenarkan jika Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu akan melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya.

Bambang  menduga Ubedilah menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. “Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga lihat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos,” ujar Bambang.

Bahkan  Bambang  juga menilai jika Ubedilah telah membuat gaduh belakangan ini dengan laporannya ke KPK tersebut. Terlebih, status Ubedilah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak memiliki hubungan dengan pihak yang di laporkan ke KPK tersebut.

Seperti diketahui  Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Menanggapi laporan itu, Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Gibran pun siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. “Itu kan sudah dilaporkan. Ya dibuktikan dulu. Nek aku salah ya cekelen (Kalau saya salah ya tangkaplah),” ujarnya. “Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa,” katanya menegaskan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan