Jakarta, Pro Legal News– Aparat kepolisian yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota Kota melakukan jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediaman yang berlokasi di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Tetapi menurut polisi Nikita Mirzani saat ini masih enggan keluar rumah.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, upaya paksa atau jemput paksa itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota. “Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Shinto dalam keterangannya.
Tetapi Shinto belum menjelaskan kasus apa yang menjerat Nikita hingga harus dilakukan upaya penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.
Shinto hanya mengungkapkan bahwa upaya paksa ini dilakukan lantaran Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan. “Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.
Shinto mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Nikita juga diharapkan ikut bersama dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan. “Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” ujar Shinto.
Diketahui, kedatangan aparat kepolisian itu turut diabadikan oleh Nikita dan ia unggah di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.(Tim)