- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Nelayan Muara Angke Desak KKP Cabut Aturan VMS

Para nelayan melakukan protes untuk menolak penggunaan VMS (rep)

Jakarta, Pro Legal– Para nelayan  melakukan aksi protes untuk menolak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bagi kapal motor nelayan untuk memasang alat tracking atau monitor berupa VMS ( Vessel Monitoring System ). Aksi itu dilakukan di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,Minggu (13/4/2025).

Dalam aksi itu ratusan nelayan yang tergabung ormas Gerbang Tani mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Presiden apabila tuntutan mereka tidak digubris KKPRI.

Pada hari Senin, (14/4/2025) ratusan nelayan anggota  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta,  menggelar aksi serupa di Dermaga Timur kawasan doking kapal motor.

Nunung, koordinator demo yang juga pengurus kapal nelayan meminta KKPRI  untuk mencabut kebijakan wajib pasang Vessel Monitoring System (VMS)  kapal motor perikanan dibawah 30GT

Dalam aksi demo para nelayan membentang  spanduk bertuliskan tiga poin penolakan, pertama, penghapusan rumpun, kedua minta segara direalisasikan zona 711 dan 712 dan menolak pengawasan melalui  VMS kapal nelayan di bawah 30 GT yang merugikan nelayan tradisional.

Khusus pemasangan VMS, Nunung beralasan, butuh biaya besar serta biaya pemeliharaan tahunan yang memberatkan nelayan tradisional. “Harga VMS sekitar Rp 15 juta, setiap tahun Rp 6 juta untuk biaya pemeliharaan jelas  sangat menyusahkan nelayan,” ujarnya kepada wartawan.

Selain harus investasi yang cukup mahal kata Nunung, para nelayan juga harus mengurus akte setiap tahun. “Para nelayan kecil sekarang ini, sudah menghadapi banyak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan operasional melaut. Jangan lagi dibebani aturan yang gak jelas” kata Nunung menambahkan.

Dampak pemasangan VMS dikhawatirkan  mengancam eksistensi nelayan kecil.” Kami nelayan kecil seolah harus selalu diawasi, padahal para nelayan, hanyalah mencari keberuntungan untuk nafkah sehari-hari” tukasnya.

Selain itu, Nunung  juga mempertanyakan masalah pembatasan kuota tangkap yang diberlakukan oleh Pemerintah, yang menurutnya akan sangat merugikan nelayan kecil. “Kami merasa sudah dibebani oleh kuota tangkap yang sangat ketat, sisi lain, harus bayar tingginya PNBP 5% yang diterapkan kepada nelayan kecil,” pungkasnya.

Dengan adanya sistem zonasi ini,ujarnya para nelayan dilarang menangkap ikan atau hasil laut lainnya secara bebas “Para nelayan disuruh memilih wilayah penangkapan ikan masing-masing untuk mencari tangkapan hasil laut,” ujarnya.

Nelayan yang memilih zona 712 katanya tidak boleh memasuki zona 711, jika melanggar, maka  akan dikenakan sanksi berupa denda. “Ini sangat memberatkan nelayan bisa merugi ratusan juta setiap kali melaut,” jelasnya.

Para nelayan berharap pemerintah untuk menyikapi penolakan, terkait pengawasan melalui VMS. Mereka juga minta KKP segera membebaskan  zona tangkap711 laut natuna dan laut Cina Selatan dan zona 712 laut Jawa.(zahari/mustafa)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan