- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Negara-negara Asia Pasifik Siapkan Rencana Aksi Bersama Industri 4.0 di Bali

Plt. Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (7/11).

Jakarta, Pro Legal News – Pemerintah Republik Indonesia bersama United Nation Industrial Development Organization (UNIDO)akan menyelenggarakan Konferensi Regional Pembangunan Industri ke-1 (Regional Conference on Industrial Development/RCID) di Balipada 8-9 November 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka peluang dan potensi dalam penerapan revolusi industri 4.0 di negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. “Industri 4.0 merupakan tren transformasi proses industri yang didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi, khususnya dalam proses otomasi dan pertukaran data,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (7/11).

Menurut Ngakan, implementasi revolusi industri generasi keempat melibatkan beberapa aspek utama pada transformasi teknologi terkini, di antaranya melalui cyber-physical system, internet of things, serta komputasi awan dan kognitif (cloud and cognitive computing). “Sederhananya, revolusi industri 4.0 mengandalkan internet dalam proses industri sehingga dapat lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Kendati internet bukan lagi hal yang baru, namun belum banyak negara-negara berkembang yang menyadari urgensi dan manfaat penerapan industri 4.0. “Perlu disadari, industri4.0 tidak mengenal batas-batas nasional.Jadi, apabila negara-negara di Asia Pasifik tidak berpikir secara regional, mereka akan kehilangan peluang yang terus mengiringi perkembangan industri 4.0,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Indonesia berkomitmen dalam membangun industri manufaktur berdaya saing global. Ini ditandai dengan inisiatif penerapan industri 4.0melalui peluncuran peta jalan Making Indonesia 4.0. Kebijakan ini memuat strategi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan industri di era digital, dengan memilih lima sektor industri piroritas yang akan menjadi pionir, yaitu industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, dan elektronika.

Melalui peta jalan tersebut, Kemenperin menargetkan penerapan industri 4.0 dapat merevitalisasi dan mengakselerasi pertumbuhan sektor industri manufaktur, dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mendorong ekspor produk industri, serta membuka 10 juta lapangan kerja baru yang bermuara pada mewujudkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi terbesar ke-10 di dunia pada tahun 2030. “Untuk itu, Kemenperin sebagai focal point menjalin kerjasama dengan UNIDO di Indonesia.Apalagi,Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang dan terdepan dalam penerapan industri 4.0 di Asia,” ungkap Ngakan.

RCID akan dibuka secara resmi oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama Wakil Menteri Kementerian Luar Negeri AM Fachir dan Direktur Jenderal UNIDO Li Yong.Rencananya kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 27 negara berkembang di kawasan Asia Pasifik, antara lain Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Jepang, Kamboja, Korea Utara, Laos, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Timor Leste, dan Vietnam.

Ngakan menambahkan, pertemuan tersebut diproyeksikan menjadi wadah pertukaran pengalaman, pandangan, pengetahuan, dan langkah efektif dalam menjawab tantangan teknis di era revolusiindustri 4.0. Terlebih lagi, pertemuan ini juga diharapkan menjadi platform di kawasan Asia Pasifik untuk mengakselerasi penerapan industri 4.0. “Pertemuan ini akan mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan terkait dalam mengakselerasi implementasi industri 4.0,” tuturnya.

Sebagai bentuk konkret hasil pertemuan ini, konferensi akan merumuskan rekomendasi strategi dan kebijakan bagi negara berkembang dalam menerapkan industri 4.0. Pengalaman yang dimiliki negara-negara maju seperti Jepang, China dan Korea Selatan akan menjadi benchmark bagi negara berkembang di Asia Pasifik yang akan dituangkan ke dalam instrumen komitmen non-binding negara-negara partisipan RCID melalui ‘Bali Declaration’.

Beberapa hal umum yang dikomitmenkan di dalam Bali Declaration tersebut, antara lain dukungan untuk mengidentifikasi sektor pendorong utama penerapan Revolusi Industri 4.0 yang disesuaikan dengan kondisi negara-negara berkembang, dorongan untuk mengidentifikasi pembelajaran kisah sukses penerapan industri 4.0 negara maju di kawasan Asia Pasifik, dan desakan pemerintah negara-negara berkembang untuk mendorong komitmen regional dalam memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan penerapan industri 4.0. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan