Mustofa Anggota BPN Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Hoak

Jakarta, Pro Legal News – Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya. Dia diduga memposting berita hoak terkait rusih 21-22 Mek lalu.
Kabusubdit 2 Bareskrim Kombes Ricky Naldo mengatakan, Mustofa juga caleg Gerindra itu ditangkap, Minggu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. “Sempat istirahat dulu baru diperiksa,” kata Ricky, Minggu (26/5).
Mustofa diduga sebelumnya memosting Muhamad Harun Al Rasyid tewas dianiaya aparat di Komplek Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei 2019 lalu.
Dalam postingannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bawha Harusn dipukuli hingga tewas.
Informasi yang diposting Mustofa mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Belakangan polisi memastikan bahwa pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).
Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang. Ia juga menyiapkan air untuk membersihkan tubuh para pendemo yang terkena gas air mata. Tim