- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Mulai 26 Juni, Vaksinasi Mendapat Pengawalan Dari TNI

Jakarta, Pro Legal News – Untuk mempercepat proses vaksinasi guna mencegah penyebaran Covid 19, proses vaksinasi akan mendapat pengawalan dari TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto siap mengerahkan pasukan untuk mengawal target program vaksinasi nasional dengan target 700 ribu orang per hari. Target vaksinasi pemerintah tersebut ditetapkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus merangkak naik. “Program vaksinasi nasional yang rencananya sampai bulan Juni ini target adalah 700.000 per hari untuk masyarakat,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Menurut Panglima TNI, vaksinasi nasional tak hanya mendapat pengawalan TNI, melainkan juga bersama dengan aparat kepolisian. Serbuan vaksinasi ini akan digelar Per 26 Juni mendatang dengan pembagian 40 persen dilakukan TNI dan 60 persen sisanya oleh aparat Polri. Panglima TNI menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menghendaki implementasi di lapangan terkait PPKM Mikro ini bisa berjalan maksimal.

Apalagi lima provinsi di Indonesia terus mengalami peningkatan kasus covid-19. Meski begitu Hadi mengklaim saat ini pelaksanaan di lapangan terkait PPKM ini sebenarnya sudah berjalan dengan maksimal. “Kami laporkan bahwa pelaksanaan di lapangan PPKM mikro sangat efektif untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan mengerahkan empat pilar yakni Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri,” ujar Hadi.

Hadi juga menambahkan jika implementasi PPKM mikro paling efektif dilaksanakan di tingkat desa yang berbasis RT RW Oleh sebab itu peran dari Ketua RT RW, Bidan desa, Babinsa Bhabinkamtibmas sangat penting. Ia berharap agar dengan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa memberikan pemahaman kepada satuan tingkat yang paling bawah. “Pelaksanaan PPKM mikro supaya memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, RT RW, Bidan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengenai apa yang harus dilakukan dengan pelaksanaan PPKM mikro tersebut. Lurah bertugas menyiapkan data warganya yang terpapar kemudian menyiapkan tempat isolasi mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, diperlukan koordinasi dengan Kecamatan untuk mengklasifikasi mana pasien yang harus isolasi mandiri atau isolasi terpusat dan harus dirujuk ke rumah sakit. “Babinsa dan Babinkamtibmas bertugas untuk membantu bidan desa untuk melaksanakan tracing dan juga membantu Kepala Desa untuk mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri terpusat,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan