Jakarta, Pro Legal News – Untuk menciptakan system yang bersih, badan legislatif harus diiisi dengan orang-orang yang bersih dan berintegritas. Dalam proses menciptakan sistem yang bersih itulah harus dimulai dalam proses rekruitmen partai. Sehingga DPR nantinya akan diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas. Karena sesuai dengan fungsi legislasi, mereka akan terlibat dalam proses pembuatan Undang-Undang yang akan mengatur hajat hidup orang banyak.
Maka dalam pemilu yang akan datang Caleg harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar bersih sehingga tidak akan terknotaminasi oleh kepentingan pihak tertentu dalam proses pembuatan Undang-Undang itu.
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum senior Muara Karta berharap Mahkamah Agung (MA) akan menolak seluruh gugatan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg). “PKPU yang melarang mantan napi korupsi atau mereka yang tersangkut kasus korupsi menjadi caleg itu sudah tepat. Makanya MA sepatutnya menolak gugatan uji materi PKPU yang diajukan beberapa mantan napi korupsi,” kata Karta melalui pesan elektroniknya, Jumat (20/7/2018).
Alumni Fakultas Hukum UI ini menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan salah satu upaya preventif untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi serta hujatan demokrasi yang berkualitas. “Pemberantasan korupsi itu tugas kita bersama dan bukan cuma slogan tanpa kinerja nyata,” jelasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini juga mengharapkan partai politik (parpol) untuk mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini.”Parpol kan kendaraan politik bagi caleg yang mau duduk di parlemen, sehingga parpol harusnya melakukan seleksi ketat rekam jejak para Calegnya,” tegas Karta.
Mantan Kepala Inspektort DKI Jakarta ini menambahkan, apabila ikhtiar pemberantasan korupsi dilakukan semua pihak secara bersama, tentunya bisa meringankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemberantasan korupsi harus gencar dilakukan meski tidak sedikit pihak yang berusaha menggembosi,” pungkas Karta.
Diketahui sejumlah partai politik masih nekat dengan tetap mencalonkan bakal calon anggita legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperkenankan.
Bahkan empat orang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg) ke MA. Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut sebelumnya berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Empat orang yang mengajukan gugatan, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834 tahun 2018.
Dalam PKPU itu, larangan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu, tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:”Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tim