- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Muara Karta : Gerakan Makar Harus Ditindak Sesuai Hukum

Muara Karta

Jakarta, Pro Legal News – Untuk menghadirkan rasa aman serta menciptakan, hukum harus ditegakkan secara egaliter. Termasuk terhadap kejahatan-kejahatan yang mengarah kepada keinginan sekelompok orang yang menggulingkan pemerintahan yang sah. Maka setiap kejahatan makar harus dijatuhi hukuman setimpal dengan tindakannya. Sebab negara hukum tidak ada yang seharusnya ada tindakan makar tersebut. Setiap negara ini berlandaskan hukum dan kedudukan setiap warga negara sama saja di tempat hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Untuk sekarang ini di mana rakyat sedang berpesta demokrasi, makar harus ditindaklanjuti sesuai pengadilan. Jangan hanya segelintir orang (melanggar) makar, negara ini jadi kacau balau,” ujar  praktisi hukum senior, Muara Karta, Minggu (12/5).

Menurut Ketua Umum PPP AURI ini, penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindaklanjuti makar. DalamKUHP, pelaku makar dapat diancam hukuman seumur hidup atau dihukum mati.

Tetapi Karta juga meminta agar penegak hukum  dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pelaku  makar dengan cermat dan teliti. Aparat penegak hukum harus bisa menentukan mana tindakan yang masih percobaan makar dan yang sudah makar. “Nanti penyidik ​​akan melakukan penyidikan, penuntutan, dan hakim yang akan memutuskan apakah ini percobaan atau sudah masuk dalam tindakan,” ujar Karta.

Sementara menanggapi fenomena maraknya penggunaan hoaks yang mampu membentuk opini negatif terhadap integritas dan netralitas penyelenggaraan Pemilu, Karta berharap aparat mampu bertindak tegas sehingga bias memberikan efek jera. Selain itu, hoaks juga memengaruhi masyarakat. Tidak pula tertutup karena hal tersebut juga akan terjadi di provinsi dan kabupaten / kota dengan berita dan segmentasi berbeda.

Data kepolisian menunjukkan ada ribuan hoaks yang dikeluarkan di media sosial setiap hari. Beberapa pihak juga telah membuktikan bahwa hoaks akan terjadi semakin banyak lagi. Survei Polmark Indonesia menunjukkan bahwa hoaks menjadi cukup serius.

Karenanya Karta berharap pemerintah dapat memutus isu hoaks pada Pemilu 2019 agar jangan sampai menimbulkan ujaran kebencian, khususnya hoaks di media sosial.

“Momentum Pemilu yang dilewati dengan penuh kegembiraan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan selama lima tahun sekali harus tetap sebagai sarana untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, sementara nyatanya semua yang terjadi sesuai dengan harapan,” papar Karta.

Pendapat Karta ini didukung mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menyebut itu sangkaan makar yang telah dijeratkan ke kondisi meminta Eggi Sudjana oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) lalu.

“Makar tentu saja satu bentuk tantangan sehingga harus diantisipasi oleh penegak hukum. Tapi memeriksa terkait makar harus dilakukan. Jika itu percobaan tertentu tentu saja berbeda dengan melakukan. Tapi jika percobaan terhenti karena tindakan penegak hukum oleh penegak hukum, penegakan hukum, dan apakah itu memperbaiki dengan baik sehingga tidak menyebabkan atau hukuman, maka hukuman makar, hukuman maksimal, hidup, dan hukuman mati, “jelas Gayus.

Gayus mengingatkan aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindaklanjuti orang-orang yang melakukan. Dalam pasal tersebut, hukuman makar dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Gayus bernilai, wacana pengerahan kekuatan rakyat atau lebih dikenal dengan kekuatan orang-orang yang ada saat ini yang digaungkan oleh orang-orang sesuai dengan kepentingan gerakan makar.

Sebab gerakan orang kekuasaan tidak ditujukan untuk keadilan masyarakat. Karena gerakan orang berkuasa yang ada saat ini didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum. “Kekuatan rakyat puas menerima pihak yang tidak puas,” pungkas Gayus. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan