- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Modus Dugaan Kecurangan Bahan Bakar di JMTO

ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal News–Dua advokat ungkapkan modus kecurangan bahan bakar di lingkungan PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO).Dr. Ir Albert Kuhon MS SH dan Guntur M. Pangaribuan SH, selama beberapa bulan terakhir banyak mendalami permasalahan di lingkungan pengelolaan jalan tol. Keduanya hari Kamis (16/06) menjelaskan modus temuan mereka kepada wartawan di Jakarta.

Kata mereka, jalan tol lingkar luar di pinggir Jakarta (Jakarta outer ring road atau JORR) terbagi menjadi beberapa area. Masing-masing area terbagi lagi menjadi ruas-ruas, yang dioperasikan oleh perusahaan tersendiri. Kebanyakan perusahaan tersebut, menyewa jasa perusahaan lain seperti PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) guna mengoperasikan jalan tol sehari-hari.

JMTO

JMTO adalah anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk. Pihak Jasa Marga memiliki sahamnya senilai Rp 228,554 M (99,98 persen) dan Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga (Inkopkar Jaga) memiliki saham Rp 46 juta (0,02 persen). Kegiatan usahanya semula hanya pengoperasian jalan tol, kemudian berubah menjadi mencakup banyak kegiatan usaha termasuk juga modal ventura (pembiayaan). “Kita susah mengklasifikasikan JMTO. Dia termasuk BUMN atau bukan, yang jelas modalnya sebagian besar milik PT Jasa Marga Tbk,” kata Pangaribuan.

Sejak 19 November 2021, kegiatan usahanya PT JMTO berubah lagi. Selain mengurusi operasi jalan tol,kegiatan usaha PT JMTO mencakup perdagangan komputer dan perlengkapan komputer, jasa pengolahan data, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, perparkiran di badan jalan, perparkiran di luar badan jalan dan lain-lain.

BBM Mobil Patroli

Di setiap ruas JORR rata-rata beroperasi dua mobil patroli staf jalan tol dan dua mobil patroli mobil petugas keamanan. Masing-masing kendaraan patroli tersebut mendapat jatah bahan bakar harian. Begitu juga kendaraan operasional lain seperti ambulans, mobil rescue maupun mobil-mobil manajer dan asisten manajer.

Di Area II jatah bahan bakar dari PT JMTO khusus petugas keamanan berjumlah sekitar 195 liter per hari. “Sumber yang biasa menerima jatah tersebut mengungkapkan, selama ini dia hanya menerima jatah 180 liter bahan bakar per hari,” tutur Albert Kuhon.

Kuhon memperoleh informasi, jatah bahan bakar tersebut dalam bulan April 2022 sempat diturunkan lagi menjadi totalnya 150 liter per hari. Tanggal 13 Mei 2022 Kuhon mengadukan secara konfidensial kepada Direktur Utama PT JMTO mengenai beberapa penyimpangan. Termasuk kecurangan BBM. “Sumber saya menuturkan, tanggal 17 Mei dia diberitahu bahwa 30 liter yang sebelumnya dikurangi, dikembalikan lagi,” tutur Albert Kuhon.

Dirut Diganti

Pengaduan kepada Dirut JMTO Dwi Winarsa menyebabkan dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah karyawan JMTO di Area II. Sayangnya, pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh oknum yang justru diadukan dan pemeriksaan dilaksanakan oleh oknum tersebut bersama rekan-rekan asistennya. Selain itu, isi pengaduan pun sudah tersebar di lingkungan manajer dan para asistennya itu.

Sampai pertengahan Juni 2022, masih berlangsung serangkaian pemeriksaan. “Kebetulan, sejak 7 Juni Dirut JMTO Dwi Winarsa digantikan oleh Yoga Tri Anggoro. Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan isi pengaduan konfidensial itu kepada para manajer dan asistennya,” ujar Kuhon.

Awal Juni, ada info bahwa jatah bahan bakar petugas keamanan mulai Mei atau Juni 2022 akan ditingkatkan. “Info itu disampaikan oleh salah seorang asisten manajer, yang ikut memeriksa karyawan sehubungan kasus kecurangan yang dilaporkan kepada direksi JMTO,” kata Kuhon mengutip sumbernya. “Padahal, seluruh jatah bahan bakar seharusnya memang segitu. Hanya saja selama ini ada yang ‘disunat’.”

Penyimpangan lain

Advokat Guntur M. Pangaribuan SH menambahkan, selain kecurangan yang dilakukan di tingkat manajer, terjadi juga penyimpangan uang bahan bakar mobil patroli staf JMTO. Penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh salah seorang staf, mengakibatkan kedua mobil patroli tidak bisa beroperasi karena tidak ada bahan bakarnya. “Besoknya baru bisa beroperasi setelah ada dana talangan dari asisten manajer. Sampai asisten manajer pensiun awal April 2022, dana talangan tersebut tidak pernah diganti,” kata Kuhon pula.

Ada banyak lagi penyimpangan yang belum terungkap. Termasuk pelanggaran terhadap larangan pulang kampung pada saat lebaran. “Kami mendapat info, Manajer JMTOArea II, pulang kampung pada saat lebaran. Sehingga dia tidak menyahut sewaktu diajak berkomunikasi di malam takbiran dan tidak bisa muncul. Padahal kehadiran dia sangat diperlukan, karena ada bagian jalan tol antara Bintaro-Serpong di wilayahnya yang terendam banjir di malam takbiran itu,” kata Kuhon.

Hingga berita ini ditulis konfirmasi Pro Legal News via whatsaap kepada Manager Joor II MTO, Anas belum juga memperoleh jawaban.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan