- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

MK Perintahkan DPR Rubah Undang-Undang Perkawinan

Jakarta, Pro Legal News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia nikah 16 tahun untuk perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya MK perintahkan DPR untuk merevisi Undang undang Perkawinan.

Usia 16 tahun seorang perempuan secara hukum masuk kategori anak-anak dengan segala haknya. Putusan itu sekaligus mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Masalah usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dari gugatan,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Pasal 7 ayat (1) menurut Anwar sepanjang frasa “usia 16 tahun” dalam UU Perkawinan bertentangan dengan dengan UUD 1945,  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itu,  MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, khususnya terkait batas usia minimal perkawinan.

Isi perintah MK terkait pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (lembaran negara RI tahun 1974 nomor 1, tambahan lembaran negara RI nomor 3019), khususnya yang berkenan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak.

Selama belum ada perubahan UU Perkawinan oleh pembuat UU, lanjut Anwar, Pasal 7 ayat (1) masih tetap berlaku. Jika sudah direvisi, maka batas usia minimal perkawinan yang diatur Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku lagi.

Sementara Hakim Anggota I Gede Palguna mengatakan, selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan batas usia minimal perkawinan juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya, dalam UU Perlindungan Anak disebutkan batas usia anak-anak adalah hingga 18 tahun.

Dijelaskan Palguna, perkawinan dengan usia kategori anak-anak bisa berdampak negatif terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anak. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar 12 tahun. Jika seseorang menikah dengan usia 16 tahun, maka dia akan kehilangan haknya, pendidikan dasar 12 tahun.

MK, kata Palguna, tidak menentukan batas usia minimal perkawinan khusus bagi perempuan. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewajiban pembuat UU untuk mengaturnya sesuai dengan UUD 1945 dan UU yang lainnya.

Sebagaimana diketahui, batas umur minimal perkawinan digugat oleh dua pemohon Maryanti (30) dan Rasminah (28). Mereka melakukan uji materi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni 19 tahun. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan