- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

MK Diharap Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Oleh Serikat Buruh

KSPI terus menolak UU Cipta Kerja (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pasalnya, UU tersebut dinilai cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya.
“KSPI berpendapat selayaknya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para pihak salah satunya perkara nomor 06 tahun 2020 oleh Riden Hatam Aziz yang merupakan anggota KSPI,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (24/11).
Gugatan yang dilayangkan serikat buruh tersebut ialah menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Menurut Said  kecacatan formil diawali dengan tidak dilibatkannya serikat buruh dalam perencanaan, pembentukan, hingga penetapan aturan tersebut.

Said juga mengatakan  UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasal yang ada. Ia pun menduga ada perubahan substansi pasal, sebab saat ditanya majelis hakim keterangan pemerintah dan DPR dinilai berbelit-belit.

Dari segi waktu, undang-undang tersebut sudah dijadwalkan akan ditetapkan pada 8 Oktober 2020. Namun, karena massa aksi yang akan turun ke jalan, pengesahan dipercepat menjadi 5 Oktober 2020. “Ada apa di balik semua ini, ketika ditanya pada persidangan, semua saksi pun tidak bisa menjelaskan tentang prosedur sesuai dengan UU Pembentukan Perundang-undangan,” ujarnya.

Pihak  KSPI juga mempertanyakan uji materiil yang dilakukan hakim konstitusi. Sebab, persidangan masih belum tuntas, namun akan disahkan esok hari.

Menurut Said, uji materiil baru masuk ke tahap mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Sehingga, tidak seharusnya ditetapkan bersamaan dengan uji formil. Namun, ia menambahkan apabila uji formil dikabulkan oleh MK, maka ia meminta uji material untuk dicabut dan tidak dilanjutkan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan