- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Mismanagement Dan Kebocoran, Akibatkan PTPN Terbelit Utang Rp 43 Triliun   

Jakarta, Pro Legal News – Ironis, perusahaan pelat merah, PTPN kini justru terlilit utang hingga Rp.43 triliun. Padahal, perusahaan ini bergerak dalam bidang agro bisnis yang seharusnya tidak terkena dampak pandemi. “PTPN itu punya utang Rp 43 triliun. Ini merupakan penyakit lama dan saya rasa ini korupsi yang terselubung, yang memang harus dibuka dan dituntut pihak yang melakukan ini,” ujar Erick Thohir, Jumat (1/10/2021).

“Kita kan enggak boleh merem mata juga, kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai direksi baru, komisaris baru terkena karena dibilang pembiaran,”  tambah Erick Thohir saat itu. Pernyataan Erick Tohir itu mengindikasikan jika dalam tubuh PTPN ini terjadi banyak penyimpangan dan dugaan korupsi.

Seperti misalnya terkait dengan  dugaan adanya korupsi di PTPN VII. Sehingga akademisi dan praktisi hukum, Gindha Ansori Wayka mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuka perkara dugaan korupsi Rp 40 miliar yang melibatkan eks Dirut PTPN VII, Ksm.  Dugaan korupsi itu menyangkut pengaturan pemenang tender pengadaan instalasi unit gantry crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit side carrier sebagai alat transportasi penghubung cane feeding table existing pada areal cane yard 30 x 70 meter sampai dengan kommisioning untuk dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang

Ksm pada November 2016 lalu pernah dipanggil Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.  Gindha menyatakan, desakan tersebut sejalan dengan semangat ‘bersih-bersih’ BUMN  yang didengungkan Meneg BUMN, Erick Thohir.” Semangat untuk mengikis korupsi terselubung yang mengakibatkan PTPN Group terjerat utang Rp 43 triliun,” kata Gindha, Minggu (3/10/2021).

Sementara  Ketua Umum GRN (Gerakan Rakyat Nusantara), R. Nio Soeprapto, SH mengatakan,  ada beberapa faktor yang mengakibatkan PTPN mengalami kerugian yang signifikan.    Menurut mantan Komisaris PTPN VII ini, pemerintah harus segera menginvetarisir persoalan yang dihadapi PTPN sehingga tidak terus menderita kerugian.

Nio juga menuturkan jika banyak sekali persoalan yang kini dihadapi oleh PTPN seperti misalnya, masalah kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan pihak ketiga.  Padahal pembayaran pajak tetap dibebankan pada pihak PTPN, sehingga Nio mendesak pemerintah untuk membentuk task force/tim khusus yang melibatkan semua pihak terkait untuk segera membereskan masalah tersebut agar tingkat produksi PTPN bisa optimal.

Selain itu menurut Nio ada beberapa indikasi kebocoran seperti misalnya dalam proses pembibitan, pemupukan, tenaga borong, penimbangan hasil dari petani ke para karyawan,  angkutan  yang terkadang fiktif, pengadaan spare part dll, maka Nio mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satgas untuk membenahi sekaligus menyelamatkan PTPN.(Ger)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan