Jakarta, Pro Legal News– Pekan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, penyitaan dilakukan tim penyidik usai melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset milik tersangka.
Whisnu mengatakan, rencananya tim dari Bareskrim Polri akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik tersangka. “Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK (Indra Kenz). Sesuai jadwal penyidik,” ujar Whisnu, Senin (7/3).
Menurut Whisnu, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain pacar hingga orang tua pacar Indra Kenz. “Direncanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga,” ujarnya.
Sebelumnya Whisnu, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz dan akan diajukan ke pengadilan agar dapat disita. Beberapa aset Indra Kenz disebut terletak di Medan, Sumatera Utara. “Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3).
Whisnu merinci, tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp 6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka.
Lalu, terdapat juga rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan. “(Apartemen) Atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta,” jelas Whisnu.
Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma dalam proses penyidikan perkara tersebut. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.
Tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.(Tim)