- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Meski Jakarta Turun Ke Level 1, PPKM Diperpanjang Hingga 15 November

Kegiatan masyarakat mulai kembali normal (rep)

Jakarta, Pro Legal News – Saat ini, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/11) hingga 15 November.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Status PPKM level 1 berlaku di seluruh kota/kabupaten administratif di DKI. “Khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,”  seperti dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Beberapa  daerah  yang  tersebar di provinsi lain di Jawa dan Bali juga masuk level 1.  Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali yang tak memiliki daerah level 1.

Di Banten, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori level 1. Kemudian, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat juga masuk level 1 PPKM.

Sementara itu, daerah level 1 di Jawa Tengah adalah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Lima daerah di Jawa Timur masuk kategori PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah level 1 adalah sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor (work from office/WFO) 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat dibadah dibuka 75 persen.

Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen. Sebelumnya, pada PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada periode 19-31 Oktober, DKI berstatus PPKM level 2.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan