- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Meski Covid 19 Mulai Melandai, Polisi Tetap Lakukan Prokes Secara Ketat

 

Jakarta, Pro Legal News – Setelah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah pasien Covid 19 mengalami trend penurunan. Namun penurunan itu tidak mengurangi kewaspadaan, pemerintah termasuk aparat kepolisian. Meski aparat mulai melonggarkan berbagai kebijakan itu, diantaranya dengan tidak lagi menerapkan Pos Penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Tetapi menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk sedianya membawa dokumen persyaratan. Dokumen itu adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang menunjukkan perusahaan tersebut bergerak dalam dua sektor tersebut. “Bekerja di bidang esensial maka dia (harus) mempunyai STRP, yang saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP),” ujar Sambodo, Kamis (12/8/2021).

Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP tersebut. Sambodo mengatakan, pemeriksaan STRP itu akan dilakukan pihaknya langsung di wilayah perkantoran, guna menunjukkan kebenaran dari masyarkat yang menyatakan bekerja di sektor esensial dan kritikal. “Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil-genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan di misalnya kawasan perkantoran,” ujar Sambodo.

“Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang bepergian ini (bekerja di sektor) kritikal dan esensial,” imbuhnya. Seperti diketahui, sejak Rabu (11/9/2021) aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri hingga Satpol-PP tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun. Hal itu diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan.

Selain mulai melonggarkan kebijakan, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta, mulai memberlakukan lagi kebijakan ganjil-genap sejak, Kamis (12/8), khusus untuk kendaraan roda empat ke atas. Namun, kepolisian belum menerapkan tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sejauh ini para pelanggar masih diminta memutar balik kendaraannya. “Sanksi sementara hanya kami putar balik kalau ada kendaraan yang pelat kendaraan tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap, red),” ujarnya, Kamis (12/8).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, umumnya hampir semua kendaraan mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan hari pertama di delapan titik jalan di Jakarta. “Hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan yang memiliki pelat nomor genap,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya berupa penyekatan di 100 titik. “Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan