- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Merasa Terancam Dikriminalisasi, Advokat Hasan Basri Minta Perlindungan LPSK

Advokat Hasan Basri didampingi Ketum GPSH, HM Ismail (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Merasa terancam keselamatan jiwanya, Drs. H.Hasan Basri, SH, MH, dengan didampingi oleh  Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (13/12).

Laporan Hasan Basri itu  bermula dari tindakan  Bareskrim Mabes Polri  yang melakukan  penggeledahan  terhadap Kantor Pengacara Hasan Basri, beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu terkait posisinya sebagai  kuasa hukum  dari Alm. Budi Suyono, pemilik sah SHM No.60 / Rawaterate, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara No.107/G/2018/PTUN-JKT itu  almarhum Budi Suyono telah memenangkan perkara hingga tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini tanpa alasan yang jelas putusan itu belum bisa dieksekusi.

Ironisnya, justru   Hasan Basri  sebagai kuasa hukum  Alm Budi Suyono mengaku telah  beberapa kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri dijadikan saksi atas LP pemalsuan SHM milik klientnya tersebut. Anehnya, menurut penuturan Hasan Basri, kliennya tidak mengenal dan memiliki hubungan hukum dengan pelapor tersebut.

Atas kejanggalan itulah  muncul kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi, sehingga meminta perlindungan ke LPSK. Melalui siaran persnya, Ketua Umum DPP. GPSH H.M.Ismail menyatakan jika pihaknya akan mengawal setiap proses hukum  yang akan dijalani oleh Hasan Basri beserta kliennya, “Bahwa kasus gugatan Alm. Budi Suyono sebagai pemilik sah sebidang tanah SHM.No 60 / Rawaterate, Jakarta Timur itu sudah selesai. Mulai dari tingkat bawah sampai Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh penggugat Alm. Budi Suyono. Bahkan PTUN Jakarta sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Seharusnya Kantor Pertanahan Jakarta Timur segera menarik dan membatalkan dua buku SHGB atas nama PT. Citra Abadi Mandiri. Karena jelas jelas tanah tersebut sudah hampir tiga puluh tahun dimiliki oleh Alm. Budi Suyono,” ujarnya.

Ismail menambahkan  jika DPP GPSH  meminta kepada pihak Kepolisian  untuk bersikap profesional dan mengayomi rakyat. Sehingga ketika selesai keluar putusan tetap dari Mahkamah Agung ini Alm. Budi Suyono  tidak ada tekanan, intimidasi bahkan dikriminalisasi dengan menjadikannya sebagi tersangka pemalsuan data.  Seperti diketahui karena stres  menjadi tersangka, beberapa bulan lalu Budi Suyono meninggal dunia.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap Hasan Basri, Ketum GPSH, H.M Ismail menuturkan jika setiap advokat itu dilindungi hukum sesuai dengan ketentuan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat selama dalam menjalankan profesinya telah taat asas dan taat aturan,   “Kami punya kepentingan, karena Advokat Hasan Basri salah seorang pengurus DPP. GPSH. Melihat modus polisi seperti itu saya tidak habis pikir pihak Kepolisian RI pakai dasar hukum apa lagi memanggil Kuasa Hukum jadi saksi. Oleh karena itu sangat layak jika Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa aparat yang tangani kasus ini,” ujar Ketum DPP. GPSH, H.M.Ismail, SH, MH, Rabu (15/12/2021) di Jakarta.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan