Jakarta, Pro Legal News– Merasa terancam keselamatan jiwanya, Drs. H.Hasan Basri, SH, MH, dengan didampingi oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (13/12).
Laporan Hasan Basri itu bermula dari tindakan Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pengacara Hasan Basri, beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu terkait posisinya sebagai kuasa hukum dari Alm. Budi Suyono, pemilik sah SHM No.60 / Rawaterate, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara No.107/G/2018/PTUN-JKT itu almarhum Budi Suyono telah memenangkan perkara hingga tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini tanpa alasan yang jelas putusan itu belum bisa dieksekusi.
Ironisnya, justru Hasan Basri sebagai kuasa hukum Alm Budi Suyono mengaku telah beberapa kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri dijadikan saksi atas LP pemalsuan SHM milik klientnya tersebut. Anehnya, menurut penuturan Hasan Basri, kliennya tidak mengenal dan memiliki hubungan hukum dengan pelapor tersebut.
Atas kejanggalan itulah muncul kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi, sehingga meminta perlindungan ke LPSK. Melalui siaran persnya, Ketua Umum DPP. GPSH H.M.Ismail menyatakan jika pihaknya akan mengawal setiap proses hukum yang akan dijalani oleh Hasan Basri beserta kliennya, “Bahwa kasus gugatan Alm. Budi Suyono sebagai pemilik sah sebidang tanah SHM.No 60 / Rawaterate, Jakarta Timur itu sudah selesai. Mulai dari tingkat bawah sampai Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh penggugat Alm. Budi Suyono. Bahkan PTUN Jakarta sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Seharusnya Kantor Pertanahan Jakarta Timur segera menarik dan membatalkan dua buku SHGB atas nama PT. Citra Abadi Mandiri. Karena jelas jelas tanah tersebut sudah hampir tiga puluh tahun dimiliki oleh Alm. Budi Suyono,” ujarnya.
Ismail menambahkan jika DPP GPSH meminta kepada pihak Kepolisian untuk bersikap profesional dan mengayomi rakyat. Sehingga ketika selesai keluar putusan tetap dari Mahkamah Agung ini Alm. Budi Suyono tidak ada tekanan, intimidasi bahkan dikriminalisasi dengan menjadikannya sebagi tersangka pemalsuan data. Seperti diketahui karena stres menjadi tersangka, beberapa bulan lalu Budi Suyono meninggal dunia.
Sementara terkait pemeriksaan terhadap Hasan Basri, Ketum GPSH, H.M Ismail menuturkan jika setiap advokat itu dilindungi hukum sesuai dengan ketentuan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat selama dalam menjalankan profesinya telah taat asas dan taat aturan, “Kami punya kepentingan, karena Advokat Hasan Basri salah seorang pengurus DPP. GPSH. Melihat modus polisi seperti itu saya tidak habis pikir pihak Kepolisian RI pakai dasar hukum apa lagi memanggil Kuasa Hukum jadi saksi. Oleh karena itu sangat layak jika Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa aparat yang tangani kasus ini,” ujar Ketum DPP. GPSH, H.M.Ismail, SH, MH, Rabu (15/12/2021) di Jakarta.(Tim)