Jakarta, Pro Legal –Dalam pendapatnya (dissenting opinion) Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai seharusnya putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memerintahkan KPU untuk menggelar pemilu ulang di beberapa tempat.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dikemukakan Saldi atas putusan MK terkait PHPU 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin. “Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi mengatakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi Bansos dan mobilisasi aparat atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
Ia meyakini Bansos yang dibagikan jelang Pemilu berkaitan dengan kepentingan elektoral. Apalagi, bansos dibagikan secara masif. “Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” ujar Saldi.
“Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi Bansos beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Adapun MK menolak seluruh permohonan atas perkara yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.(Tim)