- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Menurut Pelapor Ada Kejanggalan Dalam Kasus Arteria Dahlan

ilustrasi, kasus Arteria Dahlan (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Menurut pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataan yang menyinggung Sunda, ada pasal yang hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa ke Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, pihak pelapor mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2) hari ini guna memenuhi panggilan klarifikasi. Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Susana Febriati kepada wartawan.

Susana menngatakan  perbedaan itu terkait dengan pasal yang dilaporkan. Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya turut menyertakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tetapi anehnya, Susana menyebut pasal itu hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. “Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP,” tuturnya.

Menurut Susana  polisi terlalu terburu-buru menyatakan bahwa laporan terhadap Arteria itu tidak ditemukan unsur pidana. Sebab sebagai pelapor pihaknya belum memberikan klarifikasi secara lengkap atas laporan tersebut. “Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan,” ujar Susana.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan  telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat  telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan alasan karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta. Usai pelimpahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan bahwa dalam laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sehingga yang bersangkutan tak bisa dijerat pidana.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan