- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Menurut KPU Pendaftaran Bupati Orient Riwu Kore Sah

?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Kupang, Pro Legal News – Menyikapi kontroversi tentang status kewarganegaraan Bupati Saiujua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai proses pendaftaran Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore, sah. Hal tersebut diutarakan menyusul pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa Orient adalah warga negara Amerika.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Ilham Saputra, KPU Sabu Raijua telah mengecek identitas Orient saat pendaftaran. Mereka mendapat informasi dari Disdukcapil Kupang bahwa Orient merupakan warga negara Indonesia (WNI). “Prinsipnya KPU kalau begitu sudah benar, yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, Disdukcapil,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2). Ilham memberikan salinan surat dari Disdukcapil Kupang tertanggal 16 September 2020. Surat tu menyatakan KTP Orient absah dengan alamat di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ilham juga menunjukkan fotokopi KTP atas nama Orient P. Riwu Kore. Dalam salinan itu, tertulis tanggal pembuatan KTP 9 Agustus 2020. Sementara, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menyatakan KPU Sabu Raijua telah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Soal pelantikan, Evi berkata bukan lagi kewenangan KPU. “Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui provinsi,” ujar Evi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Bupati Sabu Rajiua terpilih Orient P. Riwu Kore jadi sorotan publik karena memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Status ini diketahui dari surat resmi Kedubes Amerika Serikat kepada Bawaslu Sabu Raijua pada Senin (1/2).Kemendagri sempat mengecek ulang status kewarganegaraan Orient. Nama Orient tercatat sebagai WNI sejak 1977. Namun, Orient juga disebut memiliki paspor AS. “Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).(tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan