- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Menurut Kemensos ACT Masih Bisa Kelola Kegiatan Lain Kecuali Kumpulkan Uang

Presiden ACT, Ibnu Khajar (rep)

Jakarta, Pro Legal News – Setelah mencabut izin ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan PUB bisa dilaksanakan sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. “ACT masih dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan perizinan yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rasman, Rabu (6/7) malam.

Rasman menjelaskan, pihaknya tak membatasi kegiatan lain yang menjadi program ACT kecuali PUB lantaran hanya izin penyelenggaraan PUB saja yang dicabut, namun tidak dengan izin penyelenggaraan kegiatan lain. “Kementerian Sosial sebagai pemberi izin, sesuai kewenangannya, mencabut Izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT,” ujarnya.

“Kementerian Sosial tidak mencabut tanda daftar instansi/ lembaga,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang. Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan