- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Menteri ESDM Keluarkan Patokan Harga Jual Gas Elpiji 3 Kg

Jakarta, Prolegalnews – Pasca pergantian tahun, pemerintah mengeluarkan patokan harga elpiji. Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan harga gas patokan elpiji 3 kg untuk 2021. Penetapan harga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram. Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 lalu itu berlaku sejak 1 Januari 2021.

Menurut keterangan sesuai laman Kementerian ESDM, diktum kesatu menyebut harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan marginnya. “Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji 3 kg ditambah 50,11 dolar AS/metrik ton ditambah dengan Rp1.879/kg,” tulis Kepmen ESDM, dikutip Minggu (17/1).

Formula harga patokan elpiji 3 kg ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian.Beleid penetapan harga elpiji 3 kg terkait dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero), dalam kerangka penyediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Terutama, karena pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani. Selain itu, diktum ketiga Kepmen ESDM itu juga menyebutkan formula harga patokan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji kg.

Namun demikian, penetapan patokan harga elpiji 3 kg diklaim tidak akan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg di masyarakat. Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Pasal 7 Perpres 38/2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran, serta Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.(Jn)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan