- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Mensos Idrus Marham Kembali Dipanggil KPK

Mensos Idrus Marham

Jakarta, Pro Legal News – Menteri Sosial Idrus Marham untuk ketiga kalinya kembali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Statusnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Idrus hari ini (Rabu 15/8). “Sebagai saksi untuk tersangka EMS,” kata Febri di Jakarta, Rabu (15/8).

Sebelumnya Idrus Marham sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan pertama Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya. Kemudian saat pemeriksaan kedua Idrus mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana kasus suap proyek tetsebut.

Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya kini mendekam dalam tahanan.

Tetlrsangka Eni diduga menerima suap yang keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes. Uang itu tujuannya  memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Pengusaha Johannes adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK telah menyita uang Rp 500 juta sebagai barang bukti suap. Uang ini diduga pemberian keempat kepada Eni sesuai kesepakatan mereka.

Untuk diketahui, diduga pemberian pertama kepada Eni dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Pemberian kedua diduga pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Informasi yang diperoleh nenyebutkan, KPK tengah mengusut adanya dugaan pemberian uang suap yang menghantar Eni ke dalam penjara dilakukan lewat staf dan anggota keluarganya. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan